Musyawarah Desa Yang Ideal

Kita berasumsi bahwa tidak ada desa yang tidak melaksanakan musyawarah desa (Musdes). Apakah dalam pelaksanaanya dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat atau hanya melibatkan segelintir orang saja. Itu yang masih diragukan?!
Kita berasumsi bahwa tidak ada desa yang tidak melaksanakan musyawarah desa  Musyawarah Desa yang Ideal
Musyawarah Desa/Ilustrasi IST

Musyawarah Desa yang ideal yaitu musyawarah yang diselenggarakan dan dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa. Begitulah UU Desa mensyaratkannya.

Siapa saja unsur masyarakat di desa? 

Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan lembaga permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam implementasinya, unsur masyarakat desa termasuk perwakilan yang jarang diudang dalam lembaga Musdes? Padahal unsur masyarakat di desa itu cukup banyak.

Unsur masyarakat desa sanggup terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan petani, nelayan, pedagang, perwakilan wanita maupun masyarakat miskin dan lain-lain sesuai kondisi desa masing-masing. 

Semua unsur tersebut seharusnya diundang dalam musyawarah desa, dan setiap wakil dari perwakilan harus diberikan kebebasan menyatakan pendapatnya dan mendapat perlakuan yang sama. 

Kemudian, keputusan hasil Musdes disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat desa. Karena, informasi hasil Musdes bukan hanya milik BPD, Kepala Desa, Kadus dan Perangkat Desa saja. Tapi milik seluruh masyarakat desa.

Siapa yang menciptakan Musdes? 



Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ialah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Salah satu tugasnya ialah melaksanakan penyelenggara musyawarah desa (Musdes).

Dalam Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, terang disebutkan. Badan Permusyawarat Desa (BPD) sebagai pihak yang melaksanakan penyelenggaraan musyawarah desa.

Ketua BPD bertugas menetapkan panitia, mengundang penerima Musdes, serta menandatangi informasi program Musyawarah Desa. Ketua BPD juga sebagai pimpinan rapat Musdes.

Bahkan dalam Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.

Musdes yang ideal

Musdes yang ideal yaitu musyawarah desa yang pelaksanaannya berlansung secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa. 

Namun, sebagian pihak di desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam lembaga musyawarah desa (Musdes) tidak diharapkan. 

Tipe kepemimpinan konservatif-involutif akan melaksanakan Musyawarah Desa sesuai tata tertib atau hukum yang ada, daftar penerima akan diseleksi terlebih dahulu dipilih dari sekian calon penerima Musdes yang sanggup dikendalikannya.

Kepemimpinan konservatif-involutif berbeda dengan kepemimpinan inovatif-progresif.

Tipe kepemimpinan inovatif-progresif mereka menginginkan pelaksanaan Musdes dengan melibatkan setiap unsur masyarakat, tokoh agama, tokok masyarakat, perwakilan perempuan, hingga perwakilan masyarakat miskin dalam Musyawarah Desa. 

Bagaimana gaya kepemimpinan di desa Anda? Inilah Pemimpin Desa yang Ideal, yang diperlukan ada dan hidup di desa.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel