Klasifikasi Jenis-Jenis Desa Menurut Perkembangannya

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa disebutkan susunan organisasi pemerintah desa diadaptasi dengan tingkat perkembangan desa.
 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa disebutkan s Klasifikasi Jenis-Jenis Desa Berdasarkan Perkembangannya
Klasifikasi Jenis Desa/Image: SlideShare
Berdasarkan pembagian terstruktur mengenai desa. Maka desa di Indonesia dibagi dalam 3 jenis desa, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada. 


Berikut pengertian desa beserta ciri-cirinya berdasarkan pembagian terstruktur mengenai desa sesuai tingkat perkembangan desa.

1. Desa Swadaya 

Desa swadaya ialah desa yang mempunyai potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya. Ciri-ciri desa swadaya, sebagai berikut:
  • Daerahnya terisolir dengan tempat lainnya
  • Penduduknya jarang.
  • Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  • Bersifat tertutup.
  • Masyarakat memegang teguh adat.
  • Teknologi masih rendah.
  • Sarana dan prasarana sangat kurang.
  • Hubungan antarmanusia sangat erat.
  • Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
2. Desa Swakarya

Desa swakarya ialah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Desa Swakarya dengan ciri-ciri, sebagai beriku:
  • Kebiasaan atau moral istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  • Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  • Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari sentra perekonomian.
  • Telah mempunyai tingkat perekonomian, pendidikan, jalur kemudian lintas dan prasarana lain.
  • Jalur kemudian lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
3.Desa Swasembada

Desa swasembada ialah desa yang masyarakatnya telah bisa memanfaatkan dan menyebarkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan acara pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada, sebagai berikut:
  • Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  • Penduduknya padat-padat.
  • Tidak terikat dengan moral istiadat
  • Telah mempunyai fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  • Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jumlah perangkat desa akan ditentukan sesuai pembagian terstruktur mengenai desa berdasarkan tingkat perkembangannya. Desa swasembada wajib mempunyai 3 urusan dan 3 seksi. Desa Swakarya sanggup mempunyai 3 urusan dan 3 seksi, sedangkan untuk Desa Swadaya mempunyai 2 urusan dan 2 seksi.

Nah, dari ciri-ciri desa diatas. Sekarang Anda berada di desa yang mana?[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel