Bumdes Kian Penting, Jadi Motor Perekonomian Desa

Badan Usaha Milik Desa  - Keberadaan tubuh perjuangan milik desa (BUMDes) dinilai sangat strategis untuk memberdayakan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat desa. Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah desa bersama masyarakat sanggup mendirikan BUMDes yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Melalui BUMDes, desa punya potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan penggalian pendapatan orisinil desa (PADes). 


Belajar dari pengalaman lapangan, pendirian BUMDes yang didukung oleh masyarakat desa, rata-rata gampang tumbuh, berkembang dan maju. Kenapa masyarakat mendukung, alasannya yaitu mereka sudah paham maksud dan tujuan pendirian BUMDes.

Kehadiran Badan Usaha Milik Desa diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. BUM Desa yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Di dalam UU Desa tersebut, terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes, yang terdiri atas:
  • Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
  • Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
  • Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
  • Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dari pasal-pasal yang ada dalam UU No. 6/2014 tersebut, sanggup disimpulkan bahwa BUMDes diperlukan sanggup memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa dan PADes.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel