Mendes Pdtt: Jangan Main-Main Dengan Dana Desa

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan pemangku desa biar tidak main-main dalam mengelola dana desa. Ia juga menyayangkan adanya indikasi keterlibatan unsur pemerintah tempat dalam korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Foto: Kemendesa, PDTT
"Saya sangat menyesalkan bencana ini. Kalau korupsi ya harus ditindak tegas. Agar ada imbas jera bagi yang lainnya," ujar Menteri Eko di Jakarta, Minggu (6/8).

Ia menegaskan, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan korupsi negara menjadi rusak dan masyarakat menjadi korban. "Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama-sama,” tegasnya.

Untuk itu Menteri Eko meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa. Keluhan dan laporan sanggup disampaikan kepada Satgas dana desa melalui Call Center 1500040.

“Pemerintah niscaya akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut. Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan pemberian pengawasan dari semua unsur masyarakat," ujarnya.

Ia mencontohkan, terungkapnya indikasi penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, berawal dari laporan pendamping desa terhadap penegak hukum. Menurutnya, penyelewengan dana desa akan dengan gampang diketahui, sebab tidak hanya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat serta media massa.

"Saya mengapresiasi KPK dan penegak aturan lainnya yang menangani kasus ini dengan cepat. Sehingga tidak terjadi pembiaran, dan bisa menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya biar tidak main-main dalam mengelola dana desa," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto juga mengapresiasi tindakan KPK yang melaksanakan OTT di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menindak tegas bila terjadi penyelewengan penggunaan dana desa.

“Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan menyerupai Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Bibit sendiri mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah tempat maupun pegawapemerintah desa. Untuk itu Satgas dana desa akan menciptakan sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran. Selain itu, Satgas dana desa juga akan menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi serta mendorong pegawapemerintah desa biar transparan.

“Ada Kades (Kepala Desa) yang sudah buat baliho terima dana sekian-sekian. Nah dana itu kan dicek masyarakatnya toh, nah ini kita himpun. Melanggar pidana nggak tanggung-tanggung, kita tindak,” tegasnya.

Dalam waktu bersahabat ia menargetkan 4 hal. Pertama, adanya sinkronisasi kebijakan dan aturan antar forum dan kementerian terkait desa. Kedua, terbantunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi dalam menciptakan kebijakan, peraturan dan pengawasan dana desa. Ketiga, tereliminasinya perbuatan-perbuatan melanggar serta meningkatkan kemampuan pendamping desa.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam surat himbuan KPK terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa nomor B.7508/01-16/08/2016 menyampaikan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan potongan dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itu KPK memandang penting pengelolaanya harus dilakukan secara transparan dan sanggup dipertanggung jawabkan. Berkenan dengan hal tersebut, pertama, KPK meminta seluruh aparatur pemerintah Desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan Desa khususnya dalam pengunaan dana desa.

Kedua, meminta para aparatur Desa harus memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang di kembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) berhubungan dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan Desa.

Ketiga, meminta Desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa.

Keempat, KPK bersama dengan kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri melaksanakan pemantuan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.

Kelima, dalam surat himbaunya KPK mendorong partisipasi masyarakat biar melaksanakan pemgawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa, Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan menghubungi:Telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan Website http://satgas.kemendesa.go.id/.

Keenam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis contohnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang gampang dibaca masyarakat.

Surat yang pribadi ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk kepala Desa, biar bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel