Peran Pendamping Masih Diharapkan Untuk Kemandirian Desa

Alokasi Dana Desa terus meningkat setiap tahun. Dengan peningkatan itu, penggunaan dana harus sempurna sasaran, efektif dan efesien. Agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa). Semua pihak diperlukan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa sendiri.

Alokasi Dana Desa terus meningkat setiap tahun Peran Pendamping Masih Dibutuhkan untuk Kemandirian Desa

Disisi lain, para pendamping desa juga harus semakin aktif mengawasi dan melaksanakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa dan mendorong kemandirian desa. 

Pemerintah desa bersama masyarakat harus bisa membuat kemandirian desanya. Desa yang mandiri, yaitu desa yang bisa dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya.

Pendamping Desa memiliki kiprah untuk melaksanakan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. Tugas pokok Pendamping Desa yang utama ialah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.


Dalam program proteksi penghargaan kepada transmigrasi pola dan pendamping lokal desa pola sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan donasi kepada desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengharapkan biar pendamping lokal desa untuk mengemban kiprah dengan hati. 

Kesulitan yang terjadi di desa harus dijadikan kesempatan untuk menjadi lebih maju. "Anggap saja bapak (pendamping lokal desa) sedang sekolah didanai oleh negara. Karena mengetahui desa-desa tersebut, ada hati di desa-desa itu, suatu ketika bisa jadi kepala desa atau pengusaha di desa itu. Karena dicintai oleh desanya,"ujarnya.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel