Kemenkeu Persoalkan Warta Penyaluran Dana Desa

INFODES - Komunikasi antar forum dalam penanganan dana desa menjadi hambatan dalam penyaluran dan penggunaan dana desa yang memang mengalami perubahan dalam perincian dana desa.
 Komunikasi antar forum dalam penanganan dana desa menjadi hambatan dalam penyaluran dan  Kemenkeu Persoalkan Informasi Penyaluran Dana Desa

Dilansir dari tempo.co, Kementerian Keuangan mempersoalkan kontribusi info yang lemah dari pemerintah daerah.

"Kendala yang dihadapi, pemda belum memberikan peraturan Bupati atau Walikota terkait perincian dana desa,"kata Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam konferensi pers perihal APBN Kita di Gedung Djuanda, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2/2018).

Kementerian Keuangan bahkan menunjukkan mengadakan workshop lagi perihal perincian pendanaan desa, khususnya bagi pemerintah tempat yang belum memberikan perihal peraturan tempat soal dana desa.

Menurut Suahasil, perubahan formulasi pengalokasian dana desa tahun 2018 yakni pada bobot, alokasi afirmasi, formula pembagian alokasinya, sampai rasio ketimpangan distribusi dana desa. Alokasi afirmasi sebelumnya tidak ada namun sekarang diadakan bagi desa yang tertinggal.

Suahasil menjelaskan, penyaluran dana desa terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama paling cepat disalurkan pada Januari 2018 dan paling lambat lambat ahad ketiga Juni sebesar 20 persen dari total.

Tahap kedua, paling cepat Maret dan paling lambat ahad keempat bulan Juni sebesar 40 persen. Tahap terakhir, yakni sebesar 40 persen, akan turun paling cepat Juli 2018.

Sejauh ini, untuk penyaluran di tahap satu telah mencapai 24,4 persen untuk 98 daerah. "Sampai dengan hari kemarin, 19 Februari, realisasi dana desa telah mencapai Rp 2,92 triliun," kata Suahasil.

Dalam buku APBN KITA yang diterbitkan oleh Kemenkeu, Program Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun Anggaran TKDD dalam APBN 2018 sebesar Rp 766,2 triliun, atau 34,5 persen dari belanja negara.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel