Rpjmdes Dan Rkpdes Bukan Kendala Dalam Pembangunan Desa

Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).


Kedua dokumen perencanaan desa tersebut, baik RPJMDes maupun RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa atau yang disingkat dengan Perdes.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun oleh pemerintah desa untuk jangka waktu 6 tahun dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat bahu-membahu dan partisipatif.

Sedangkan, RKP Desa atau yang sering disingkat dengan RKPDes merupakan klasifikasi dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Kedua dokumen pembangunan desa tersebut wajib ada di Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa.

Berikut beberapa pasal yang terkait dengan perencanaan pembangunan desa. 

Pasal 2 
  1. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
  2. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
  3. Masyarakat Desa berhak melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  4. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah tempat kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat tempat kabupaten/kota.
  5. Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa sanggup didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
  6. Camat atau sebutan lain melaksanakan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.
Pasal 3

Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 4 

1. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  • Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan klasifikasi dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 5

1. Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:

  • Penyusunan RPJM Desa; dan
  • Penyusunan RKP Desa.
2. RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, ditetapkan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) bulan terhitung semenjak peresmian Kepala Desa.

3. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

Demikian beberapa pasal yang terkait dengan Rencana Pembangunan Desa dan klarifikasi lebih lengkap sanggup dibaca dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Nah, kalau dilihat dari klarifikasi diatas menunjukan bahwa RPJMDes dan RKPDes bukanlah sebuah kendala dalam pembangunan desa dan dana desa. Keduanya justru merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan untuk kemandirian desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel