Petunjuk Teknis Sumbangan Pengelolaan Pengetahuan Penemuan Desa 2018

Salah satu taktik yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) yakni Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID). PPID merupakan kegiatan dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa biar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu taktik yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa  Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam kegiatan penemuan desa bertujuan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan penemuan yang sanggup mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, berkala dan partisipatif. 

Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program.

Untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengetahuan penemuan desa, pemerintah menyediakan alokasi dana santunan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dana santunan pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa.

Petujuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan, Pedoman Umum Program Inovasi Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018. Keputusan ini menjadi contoh kebijakan bagi seluruh pengelolaan kegiatan penemuan desa diseluruh Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel