Dana Desa Jangan Salah Urus

Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya, sehingga tujuan penguatan otonomi orisinil desa sanggup diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terstruktur.
Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan hingga dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” menjelma “bencana” akhir salah urus dan banyak sekali penyimpangan (korupsi).

Oleh alasannya yakni itu, kesiapan manajemen dan sumber daya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah. Bagi pemerintah, momentum UU Desa harus dikelola serius. 


Baca: Harapan dan Curhat Hati Ek PNPM?

Keberpihakan anggaran untuk desa, baik yang berasal dari sentra maupun daerah, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah menunjukkan ruang bagi desa nantinya untuk mendapat dana yang bersumber dari pendapatan orisinil desa yang merupakan hasil perjuangan yang dilakukan di desa.

Ody Yunanda
Pengurus Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (Kompak)

Email: odycempeudak@gmail.com
Serambi Indonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel