Apa Saja Tugas, Hak Dan Kewajiban Pengurus Bumdes

Perlu kita ketahui bahwa struktur organisasi pada sebuah Badan Usaha Milik Desa dibentuk berdasarkan kondisi desa setempat dan diubahsuaikan dengan kebutuhannya.

Misalnya dalam kondisi BUMDes masih menjalankan satu kegiatan usaha, maka belum membutuhkan kepala unit perjuangan dan tidak perlu dicantumkan dalam denah struktur organisasi Bumdes. 

Namun pada ketika Badan Usaha Milik Desa sudah menjalankan aneka macam unit usaha, maka pada setiap unit harus mempunyai Kepala Unit atau Manajer Unit Usaha atau nama lain yang disepakati sesuai kearifan lokal masing-masing desa.

Dalam artikel sebelumnya, sudah kita dijelaskan ihwal bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa? Disana dijelaskan bahwa struktur organisasi bumdes merupakan komponen penting yang harus dibentuk secara cermat dan bentuknya berbeda dengan organisasi pemerintah desa.

Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa sanggup diuraikan sebagai berikut:

1. Komisaris Bumdes

Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai kiprah melaksanakan dan memperlihatkan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan perjuangan desa. 

Komisaris bumdes juga mempunyai kiprah melaksanakan pengawasan dan memperlihatkan pesan yang tersirat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan perjuangan Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.

Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan alhasil dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

2. Pengawas Bumdes

Pengawas Bumdes mempunyai kiprah mengawasi semua kegiatan dan memperlihatkan pesan yang tersirat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan perjuangan desa.

Pengawas juga bertugas melaksanakan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BUM Desa. 

Pengawas dalam melaksanakan kiprah mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
  1. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap final tahun;
  2. Meminta Laporan Rincian Neraca rugi keuntungan dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik perjuangan yang berbada aturan privat dan tidak berbadan aturan privat ;
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.

3. Direktur Bumdes

Direktur Bumdes yaitu orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan kegiatan Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

Tugas Direktur BUMDes, secara umum sanggup diuraikan sebagai berikut:
  1. Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  2. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;
  3. Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;
  4. Melakukan pengendalian kegiatan perjuangan BUMDes baik internal maupun eksternal;
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;
  6. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Bertindak atas nama forum Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam menyebarkan perjuangan dan berkoordinasi dengan komisaris;
  8. Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara bersiklus kepada komisaris dan pengawas Bumdes; dan
  9. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan perjuangan dan keuangan BUMDes final tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu perjuangan tidak berbadan aturan maupun perjuangan yang berbadan aturan privat.
4. Sekertaris BUMDes

Sekretaris Bumdes mempunyai kiprah melaksanakan fungsi pengelolaan manajemen Usaha Badan Usaha Milik Desa. 


Tugas Bendahara BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
  1. Melaksanakan kiprah kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
  2. Melaksanakan manajemen umum kegiatan operasional BUMDes
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi manajemen setiap unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Melaksanakan manajemen pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Menyusun manajemen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kiprah pengelola unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Mengelola surat menyurat secara umum
  7. Melaksanakan kearsipan
  8. Mengelola data dan info unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
5. Bendahara

Mempunyai kiprah melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 


Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut:
  1. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  2. Melaksanakan taktik pengelolaan unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Mengelola honor dan insentif pengurus unit perjuangan pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Pengelola peserta keuangan unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, sanggup dipertanggung jawabkan dan pertanda kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
  8. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
  9. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
  10. Menyetorkan uang ke bank sehabis mendapat persetujuan dari Direktur.

6. Manajer Unit Usaha BUMDes

Kepala atau manajer unit perjuangan BUMDes mempunyai kiprah membantu administrator dalam mengelola, menyebarkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Tugas Manajemen Unit BUMDes, antara lain sanggup disebutkan sebagai berikut:
  1. Memimpin unit perjuangan dan bertanggungjawab kepada Direktur;
  2. Mencari sumber-sumber pendapatan unit perjuangan dan melaksanakan perjuangan yang sesuai dengan kegiatan unitnya;
  3. Melakukan pengendalian dan training bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun korelasi perjuangan yang baik;
  4. Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha;
  5. Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan;
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan perjuangan dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara; dan
  7. Membangun jaringan kerja perjuangan unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan alhasil kepada Direktur.
Perlu kita pahami bersama yaitu struktur organisasi BUMDes merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa. 
Setelah struktur organisasi Bumdes terbentuk dan diisi oleh orang-orang mempunyai kemampuan. 

Maka kiprah para pengelola operasional BUMDes yaitu segera menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam AD/ART BUMDes.

Demikian klarifikasi singkat tetang Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Bumdes yang kami sarikan dari aneka macam sumber referensi. 

Bilamana ada kekurangan dan kekhilafan dalam penyajian silahkan dikoreksi. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel