Peraturan Wacana Standar Layanan Isu Publik Desa

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Peraturan Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa ini yang dimaksud dengan:
  1. Badan Publik Desa yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa.
  2. Informasi Publik Desa yaitu info yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
  4. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta yaitu info publik Desa yang sanggup mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media info yang dimiliki Desa.
  5. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat yaitu info publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan info publik Desa.
  6. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat yaitu info publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan info publik Desa.
  7. Informasi yang dikecualikan yaitu info yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik.
  8. Meja Informasi yaitu daerah pelayanan info publik serta aneka macam sarana atau kemudahan penyelenggaraan pelayanan info lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan info publik.
  9. Daftar Informasi Publik Desa yaitu catatan yang berisi keterangan secara sistematis perihal seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk info yang dikecualikan.
  10. Sistem Informasi Desa yaitu sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyajikan Informasi Publik Desa.
  11. Pemohon Informasi Publik Desa yaitu warga negara dan/atau tubuh aturan Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Orang yaitu orang perseorangan, kelompok orang, tubuh hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik
  13. Komisi Informasi yaitu forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menuntaskan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Donwload disini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel