Apakah Sekdes Boleh Melakukan Pengadaan Barang Jasa Di Desa?
Setelah diterbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Banyak yang bertanya. Apakah Sekretaris Desa boleh melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Kalau tidak diperbolehkan apa dasar hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu diharapkan penelaahan yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. Ada baiknya sebelum kita mengupas lebih lanjut terhadap pertanyaan diatas. Mari kita pahami dulu apa saja kiprah Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa ialah Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan Sekretaris Desa mempunyai kiprah sebagai berikut:
- Mengorganisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
- Mengordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa perihal APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa perihal pembagian terstruktur mengenai APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
- Mengorganisasikan kiprah perangkat desa lain yang menjalankan kiprah PPKD, dan
- Mengorganisasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Dalam Permendagri tersebut secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa sebagai koordinator pelaksana dalam pengelolaan keuangan desa, dan pelaksana acara anggaran menjadi kiprah Kasi/Kaur.
Kemudian dalam Pasal 7 (Ayat) 1 dijelaskan bahwa kaur dan kasi dalam melaksanakan tugasnya sanggup dibantu oleh tim yang melaksanakan acara pengadaan barang/jasa yang sebab sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri.
Nah, kembali pada pertanyaan diatas perihal Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?
Yang perlu dipahami ialah dasar aturan pengadaan barang/jasa di desa dikala ini mengacu pada Peraturan LKPP No.12/2019 perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang merupakan perubahan atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.
Dalam peraturan terbaru pengadaan barang dan jasa di Desa, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan terdiri dari Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.
Kemudian dalam Pasal selanjutnya, yakni Pasal 10 (Ayat) 1 dijelaskan bahwa Kasi/Kaur mengelola pengadaan untuk acara sesuai bidang tugasnya.
Dari klarifikasi diatas, sanggup kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.
Demikian tanggapan singkat dari admin atas pertanyaan, Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?. Apabila terdapat kekeliruan harap dikoreksi. Semoga bermanfaat.