Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Di Desa?
Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan termasuk dalam unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksana tugas-tugas pemerintahan.
Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan mempunyai fungsi melakukan urusan keuangan ibarat pengurusan manajemen keuangan, manajemen keuangan, dan manajemen penghasilan kepala desa, perangkat desa, tubuh permusyawaratan desa (BPD) dan forum pemerintahan desa lainnya.
Pengadaan barang/jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan ialah acara untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa?
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa.
Terkait dengan pertanyaan diatas, apakah kaur keuangan boleh menjabat sebagai pengelola pengadaan di desa?
Dalam Pasal 10 Ayat 4 Peraturan LKPP diatas, terperinci disebutkan bahwa Kaur Keuangan dilarang menjabat sebagai pengelola pengadaan.
Perlu juga diketahui bahwa para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan di Desa harus mematuhi 9 sopan santun pengadaan sebagai berikut:
- melaksanakan kiprah secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan info yang berdasarkan sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
- tidak saling mempengaruhi baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat dalam Pengadaan;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau mendapatkan hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
Sekian balasan singkat atas pertanyaan Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan di Desa? Semoga bermanfaat.