Siapa Yang Berwenang Menciptakan Peraturan Di Desa

Peraturan Desa ialah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan di Desa meliputi Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Pertanyaan yang sering ditanyakan ialah apa perbedaan Peraturan Desa dengan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Mohon dikasih tau pola ibarat apa saja?

Peraturan desa ialah peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa yang sifatnya mengatur. 

Contoh Peraturan Desa ibarat Perdes perihal Kewenangan Desa menurut Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal Berskala Desa.

Peraturan bersama kepala desa yaitu peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala desa dan bersifat mengatur. 

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa seperti Perdes perihal Kerjasama Antar Desa dalam mendirikan Bumdes Bersama.

Peraturan kepala desa ialah peraturan kepala desa yang ditetapkan oleh kepala desa dan bersifat mengatur.

Contoh Peraturan Kepala Desa seperti Peraturan kepala desa perihal pengeluaran belanja desa mendahului APBDes, Peraturan Kepala Desa perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Kepala Desa perihal Penjabaran APBBes, dll.

Tahapan-Tahapan Dalam Penyusunan Peraturan Desa

Pedoman penyusunan peraturan desa yaitu Permendagri No. 111 tahun 2014 perihal Pedoman Teknis Pengaturan di Desa. Pemendagri ini menjadi ajaran bagi setiap desa dalam merumuskan dan menyusun peraturan di desa.

Tahapan -tahapan dalam penyusunan peraturan Desa terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, tahapan penilaian dan klarifikasi.

Perencanaan 

Pasal 5

(1) Perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam planning kerja Pemerintah Desa. 

(2) Lembaga kemasyarakatan, forum budbahasa dan forum desa lainnya di desa sanggup menunjukkan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk planning penyusunan rancangan Peraturan Desa. 

Penyusunan 

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6

(1) Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. 

(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan sanggup dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan.

(3) Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait pribadi dengan substansi materi pengaturan.

(4) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. 

(5) Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.    .

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7

(1) BPD sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. 

(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa perihal planning pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa perihal planning kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa perihal APB Desa dan rancangan Peraturan Desa perihal laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. 


(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa proposal BPD.

Pembahasan

Pasal 8

(1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

(2) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan proposal BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa proposal BPD. 
Sedangkan Rancangan Peraturan Desa proposal Kepala Desa dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan.

Pasal 9

(1) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas sanggup ditarik kembali oleh pengusul. 


(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak sanggup ditarik kembali kecuali atas janji bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10

(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal kesepakatan.

(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung semenjak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Penetapan

Pasal 11

(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan

Pasal 12

(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. 

(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan memiliki kekuatan aturan yang mengikat semenjak diundangkan. 

Penyebarluasan

(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD semenjak penetapan planning penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. 

(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menunjukkan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Evaluasi dan Klarifikasi

Rancangan Peraturan Desa perihal APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari semenjak disepakati untuk dievaluasi.

Dalam hal Bupati/Walikota tidak menunjukkan hasil penilaian dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Untuk Peraturan Desa Adat diadaptasi dengan aturan budbahasa dan norma budbahasa istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa adat. 

Dalam Permendagri No.111 Tahun 2014 dalam Pasal 31 disebutkan bahwa kepala desa sanggup memutuskan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa  yang bersifat penetapan. 

Demikian perihal tata program penyusunan peraturan desa. Sebagai balasan atas pertanyaan Siapa Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel