Tujuan Musrembangdes?

Musrembangdes ialah lembaga musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas, mengkaji, memilih dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Desa.

 ialah lembaga musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun untuk Tujuan Musrembangdes?

Stakeholder desa ialah semua pihak yang ada dalam masyarakat, baik itu individu, kelompok dan komunitas masyarakat yang mempunyai korelasi terhadap permasalahan dan kepentingan bersama dalam pembangunan desa.

Dalam musrembangdes seluruh masyarakat desa mendapat ruang untuk memberikan aspirasi dan mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang disebut dengan musyawarah desa yang ideal.

Namun dalam pelaksanaan musrembangdes dihampir semua desa masih sebatas kegiatan rutinitas dan ruang pertemuan dialogis elit-elit desa dengan pihak supradesa (kecamatan dan pendamping). Sehingga perencanaan desa yang partisipatif menjadi sepi di desa, terutama dalam perlibatan kaum wanita desa.

Imbas dari sepinya perencanaan desa yang tidak partisipatif. Membuat proses perencanaan dan penganggaran desa rentan terhadap kepentingan kades, aparatur desa, BPD dan elit-elit desa. 

Maka tak heran bila usulan-usulan dari masyarakat sering tersingkirkan pada ketika penetapan prioritas kegiatan pembangunan desa. Jika ibarat yang terjadi, masuk akal jikalau masyarakat bertanya Seperti Apa Pemimpin Desa yang Ideal?

Padahal musrembangdes itu sebagai media pertemuan bagi pemerintah desa bersama masyarakat desa untuk merembugkan dan memikirkan persoalan-persoalan terkait pembangunan desa sebelum diputuskan menjadi sebuah keputusan bersama di desa.

Tujuan Musrembang Desa

Beberapa tujuan dari pelaksanaan musrembangdes sanggup diuraikan sebagai berikut:

  1. Menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.
  2. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
  3. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
  4. Menentukan prioritas perkara tempat yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah tempat dan didanai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
  5. Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam lembaga musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan kegiatan pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.

Demikian tanggapan singkat atas pertanyaan Apa Tujuan Musrembangdes?.

Dalam artikel sebelumnya kita juga sudah membahas secara lengkap dan tutas tentang Pedoman Pelaksanaan Musrembang Desa berserta langkah-langkah dalam penyusunan dokumen RKP Desa.
Semoga  bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel