Apa Saja Pembiayaan Bpd Dalam Apbdes?
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
Dalam sistem pemerintahan desa paska lahirnya UU Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa.
Tugas BPD diantaranya yaitu menyerap, mengelola dan menyapaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan kiprah BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa.
Pembiayaan BPD dalam APBDes?
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPD mendapat biaya operasional yang bersumber dari APB Desa. Penentuan alokasi biaya operasional BPD memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan mencakup tunjangan pelaksanaan kiprah dan fungsi dan tunjangan lainnya. Tunjangan pelaksanaan kiprah dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan. Sedangkan tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja.
Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan menurut kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. Untuk tunjangan kinerja sanggup diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa (APBDes). Sedangkan besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Pembiayaan pengembangan kapasitas bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APB Desa.
Pendanan pelaksanaan acara BPD dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Berikut ini teladan komponen pembiayan untuk operasionalisasi BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai materi pengajuan dalam RKP Desa maupun APB Desa sebagai berikut:
Berikut ini teladan komponen pembiayan untuk operasionalisasi BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai materi pengajuan dalam RKP Desa maupun APB Desa sebagai berikut:
Demikian balasan atas pertanyaan ihwal Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes.
*Jawaban tersebut disadur dari Buku Panduan BPD Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan dukungan KOMPAK. Semoga bermanfaat.