Format Pendataan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Dalam rangka meningkatkan pelatihan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk mendorong terwujudnya Desa yang Kuat, Maju, Mandiri dan Demokratis.
Karena sebagaimana kita pahami bersama bahwa dalam kedudukannya sebagai forum pemerintah, Desa memegang peranan strategis untuk menuntaskan persoalan-persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa
Seperti meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, pengurangan kemiskinan, memajukan perekonomian masyarakat desa, evakuasi lingkungan serta penanggulangan bencana.
Dalam kedudukannya yang strategis tersebut dan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja perangkat desa hingga dengan usia 60 tahun.
Dalam kedudukannya yang strategis tersebut dan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja perangkat desa hingga dengan usia 60 tahun.
Maka perlu dilakukan pelatihan dan pengawasan terus menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa sebagai birokrat profesional.
Sebagai langkah awal dalam meningkatkan pelatihan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melakukan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta aktivitas fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa.
Sebagai langkah awal dalam meningkatkan pelatihan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melakukan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta aktivitas fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Tanggal 3 Februari 2020 dengan perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Donwload disini Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Semoga bermanfaat.