Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Tempat Transmigrasi Tahun 2020
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali membuka kesempatan kerja kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ditempatkan di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.
Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT yang sudah dibuka yaitu Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.
Kesempatan kerja ini diutamakan bagi yang mempunyai pengetahuan perihal pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.
Persyaratan Umum
Kriteria
1) Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa dalam wilayah Kawasan Transmigrasi yang menjadi lokasi pendampingan;
2) Memiliki pengetahuan di bidang manajerial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan;
3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer paling sedikitMicrosoft Office dan jaringan internet;
4) Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik;
5) Berusia paling muda 25 tahun dan paling bau tanah 40 tahun pada tanggal penutupan lamaran;
5) Berusia paling muda 25 tahun dan paling bau tanah 40 tahun pada tanggal penutupan lamaran;
6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak cacat fisik yang sanggup mengganggu dalam melakukan tugas;
7) Tidak terikat kekerabatan kerja dengan instansi/lembaga/pihak lain;
8) Tidak sebagai pengurus/anggota partai politik;
9) Tidak berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat administrasi
1) Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
2) Berpendidikan sekurang-kurangnya D-3 kegiatan studi Pertanian, Peternakan, Komunikasi, yang dibuktikan dengan photo copy ijazah dilegalisir pejabat berwenang;
3) Pas photo berwarna, ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah;
4) Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
5) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi pemerintah yang berwenang; 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7) Copy Buku/Akte Nikah bagi yang sudah berkeluarga;
8) Surat pernyataan bermaterai cukup untuk bersedia bertempat tinggal di lokasi penugasan;
9) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menjadi pengurus/anggota partai politik;
10) Surat rujukan pengalaman sebagai pendamping pengembangan masyarakat pedesaan dari forum yang terkait;
11) Surat persetujuan dari suami/isteri bagi yang sudah berkeluarga;
12) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menuntut sebagai ASN;
13) Surat pernyataan bermaterai cukup bersedia menandatangani perjanjian/kontrak kerja;
14) Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;
15) Menyertakan karya tulis minimal 2.000 kata, dengan topik “Inovasi dan Strategi Pendampingan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi”.
a. Lamaran diketik pada kertas ukuran A4 dengan abjad Arial 12, ditujukan kepada Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat Jl. TMP Kalibata Nomor 17, Gedung C Lantai 4 Jakarta Selatan, dan e-mail: pansel tpkt@gmail.com
b. Lamaran sebagaimana dimaksud pada abjad a dibentuk sesuai Formulir A yang ditanda-tangani di atas materai Rp.6000,- dan dilengkapi dokumen manajemen yang disyaratkan sebagai berikut:
1) Photo copy KTP dan Kartu Keluarga dilegalisasi Kepala Desa atau sebutan lain, serta surat keterangan domisili (bagi pelamar tidak sesuai alamat yang tertera pada KTP);
2) Photo copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir instansi berwenang;
3) Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas photo 4 x 6 memakai Formulir B yang ditandatangani akseptor dan disetujui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan;
4) Surat Keterangan Dokter Pemerintah dilengkapi stempel Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik yang bersangkutan;
5) Pernyataan bermaterai cukup sesuai Formulir C dari Kepala Desa atau sebutan lain bahwa tidak pernah dijatuhi eksekusi pidana;
6) Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- sesuai Formulir D dari akseptor bahwa tidak mempunyai afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik, yang dilegalisasir Kepala Desa atau sebutan lain;
7) Pernyataan bahwa tidak terikat kekerabatan kerja dengan Instansi/Lembaga lain bermaterai cukup yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau sebutan lain (sesuai Formulir E);
8) Pernyataan akseptor bermaterai cukup sesuai Formulir F bahwa bersedia tinggal menetap dilokasi penugasan;
9) Photo copy bukti-bukti pengalaman yang diketahui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan.
c. Lamaran beserta dokumen persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada abjad b dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop tertutup dan sudah diterima Panitia Rekrutmen paling lambat tanggal 20 Februari 2020 pukul 18 waktu setempat;
d. Dokumen persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud abjad c, sepenuhnya menjadi milik Panitia Rekrutmen dan tidak sanggup diminta kembali.
1. Lamaran yang diproses yaitu lamaran beserta dokumen manajemen yang lengkap sesuai persyaratan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima Panitia Rekrutmen;
2. Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya langsung yang dikeluarkan akseptor selama proses seleksi ditanggung peserta;
4. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat;
5. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar menunjukkan data/keterangan tidak benar, Panitia Rekrutmen berhak membatalkan hasil seleksi.
Seleksi Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
1) Dilaksanakan melalui penelitian kelengkapan, dan keabsahan dokumen lamaran akseptor yang diterima Panitia Rekrutmen;
2) Hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud angka 1) diumumkan pada pengumuman resmi disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail;
3) Bagi akseptor yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Seleksi Administrasi, sanggup mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
b. Seleksi Kompetensi
1) Seleksi kompetensi dilaksanakan di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan calon lokasi penugasan;
2) Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan melalui dua tahapan, Pertama tes tertulis, Kedua wawancara oleh Panitia Rekrutmen dan/atau Petugas yang ditunjuk Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
3) Peserta wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis dan dinyatakan gugur
apabila tidak mengikuti salah satu tahapan tes, sebagaimana dimaksud pada angka 2);
apabila tidak mengikuti salah satu tahapan tes, sebagaimana dimaksud pada angka 2);
4) Hasil seleksi kompetensi teknis diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman resmi dan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail;
5) Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kompetensi teknis akan diberikan pembekalan sebelum melakukan kiprah di lapangan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi 29 Jan – 20 Feb 2020 Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PKTrans)
2. Pemberitahuan kepada akseptor yang lulus manajemen pada tanggal 24 - 26 Februari 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.
3. Pelaksanaan Test Tulis dan Wawancara pada tanggal 2 - 5 Maret 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.
4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 11 Maret 2020 Ditjen PKTrans
5. Mobilisasi Tenaga Pendamping ke lokasi penugasan 12 Maret 2020 Direktorat PUT.
Demikian informasi perihal Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT.
Info lebih lanjut perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, sanggup dilihat pada website atau portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi: https://www.kemendesa.go.id/.
Semoga bermanfaat.