Siapa Perangkat Desa?
Siapa Perangkat Desa? Perangkat Desa ialah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung kiprah kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan (Permendagri 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa).
Dalam Permendagri 67 Tahun 2017 ini disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
Kemudian jikalau ada warga desa yang ingin menjadi perangkat desa. Apa saja persyaratannya?
Berikut Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Desa (Pasal 50 UU No.6 Tahun 2014 ihwal Desa)
Persyaratan khusus Perangkat Desa
Dalam Permendagri 67 Tahun 2017 ini disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
Kemudian jikalau ada warga desa yang ingin menjadi perangkat desa. Apa saja persyaratannya?
Berikut Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Desa (Pasal 50 UU No.6 Tahun 2014 ihwal Desa)
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam perda Kabupaten/Kota.
Persyaratan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus (Pasal 2 Permendagri 67/2017).
Persyaratan Umum Perangkat Desa
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Administrasi Perangkat Desa sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- Membuat Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Membuat Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Memiliki iIjazah pendidikan dari tingkat dasar hingga dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- Membuat surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- Membuat surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Dalam Permendagri 67/2017 juga mengatur mengenai prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam peraturan ini dijelaskan juga bahwa kepala desa selaku pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun dalam melakukan kewenanganya kepala desa harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Permendagri 67 Tahun 2017. Semoga bermanfaat.