Kewenangan Desa Dalam Uu Nomor 6/2014
Kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014 mencakup kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan watak istiadat Desa.
Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat memiliki empat kewenangan meliputi;
(1) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul.
Kewenangan menurut hak asal usul diatur dan diurus oleh Desa. Hal ini berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada menurut hak asal usul desa.
(2) Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala Desa dimana Desa memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
(3) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota.
(5) kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 20 UU Desa disebutkan pelaksanaan kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan kiprah lain dari Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota diurus oleh Desa.
Sementara itu, terkait dengan kewenangan penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemda kepada Desa dalam pelaksanaan penugasan disertai biaya.
Penjelasan lengkap terkait dengan Kewenangan Desa sanggup dibaca dalam artikel Jenis-Jenis Kewenangan Desa dalam UU Desa.