Begini Alasan Kepala Desa Dilarang Dikriminalisasi

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyampaikan kepala desa yang melaksanakan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa dilarang dikriminalisasi.

”Kepala Desa yang melaksanakan kesalahan administratif, bukan korupsi, maka dilarang dikriminalisasi,” ujar Menteri Eko, Jumat, 13 Januari 2017, di Gorontalo.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyampaikan  Begini Alasan Kepala Desa Tidak Boleh Dikriminalisasi
Foto: Kemendesa PDTT
Menurut dia, pendampingan dan training yaitu langkah sempurna bagi kepala desa yang melaksanakan kesalahan administratif. Makanya, mereka pun harus didorong untuk melibatkan secara eksklusif masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Sebab, tujuan pemanfaatan dana desa yaitu memberi kesempatan supaya masyarakat bisa bekerja dan tidak menjadi miskin.


”Maka, desa dibutuhkan terfokus dalam pengelolaan dana desa minimal bisa menghasilkan satu produk untuk satu desa,” ujarnya.

Eko mengingatkan para kepala desa untuk secara berulang mensosialisasi adanya dana desa, besarannya, rencana dan penggunaannya, serta realisasinya.

”Kepala desa yang tidak melaporkan penggunaan dana desa atau tidak mengumumkan realisasi dana desa kepada masyarakatnya akan diberi hukuman anggarannya tidak akan diberikan,” ujarnya.

Keterlibatan masyarakat sangat penting, maka sosialisasi dan transparansi melibatkan masyarakat akan mencegah tindakan saling menjatuhkan.

Eko mengakui pengelolaan dana desa di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara, sudah tergolong baik, sehingga yang perlu dilakukan pemerintah desa yaitu mengelola potensi yang sangat besar di wilayah masing-masing.

Di antaranya dengan membentuk tubuh perjuangan milik desa (BUMDes), yang akan mendorong pengelolaan potensi supaya bisa menghasilkan produk unggulan “one village one product” atau satu desa bisa menghasilkan satu produk unggulan yang bisa menjadi pendapatan desa supaya desa bisa secepatnya keluar dari ketertinggalan.


”BUMDes jangan sekadar ada nama dan papannya saja, namun harus bisa mengelola potensi desa dengan baik, menyerupai yang berhasil dilakukan pemerintah Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata Menteri Eko. Ia pun sangat mengapresiasi terbentuknya 123 BUMDes di Gorontalo Utara dan berharap seluruhnya bisa mengelola potensi desa dengan optimal. (Sumber: Antara) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel