30% Dana Desa Belum Dilaporkan, Mekanismenya Panjang Dan Berbelit

Ayo Bangun Desa - Mekanisme pelaporan pemanfaatan dana desa ternyata masih menyulitkan pemerintah desa (pemdes). Buktinya sampai awal 2017 ini ada 30% dana desa yang masih belum dilaporkan penggunaannya. 
 Mekanisme pelaporan pemanfaatan dana desa ternyata masih menyulitkan pemerintah desa  30% Dana Desa Belum Dilaporkan, Mekanismenya Panjang dan Berbelit
Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi menyampaikan 30% dana desa masih belum dilaporkan pemanfaatannya kepada pemerintah pusat. Seperti dilansir dari koran-sindo, Kamis (12/1/2016).

Ada beberapa penyebab lambatnya pelaporan pemanfaatan dana desa, di antaranya pencairan dana desa 2016 ada yang dilakukan Desember dan prosedur pelaporan dana masih tergolong panjang dan berbelit. "Berbagai hambatan tersebut menciptakan pemerintah desa kesulitan dalam memberikan laporan pemanfaatan dana desa".


Oleh alasannya yaitu itu kita perlu perbaikan secara sistemis,” katanya ketika Pelatihan Masyarakat 2017 di Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat, Kemendes PDTT di Jakarta kemarin. Anwar menyoroti sistem pelaporan keuangan desa yang cenderung menyulitkan pemerintah desa. Menurutnya, perlu ada perubahan prosedur pelaporan semoga lebih sederhana. 

Kalau perlu, laporan penggunaan dana desa tersebut cukup satu halaman tanpa mengurangi bobot pengawasannya. Saat ini, kata dia, Kemendes tengah mengusulkan pembuatan sistem pelaporan penggunaan dana desa berbasis teknologi informasi. ”Kami sudah mendapat respons positif dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menyederhanakan laporan dana desa tersebut,” ujarnya.

Data Kemendes menyebutkan, 52.745 desa atau 70,56% telah melaporkan penggunaan dana desa 2016. Dana desa sebagian besar dimanfaatkan untuk pembangunan desa (90,45%), disusul dengan pemanfaatan pada bidang pemberdayaan masyarakat 5,65%, penyelenggaraan pemerintahan 2,55%, dan training kemasyarakatan 1,35%. ”Daerah yang paling banyak terlambat itu ada di wilayah Indonesia cuilan timur.


Terlambat alasannya yaitu laporan penggunaan tahap pertama belum selesai,” terangnya. Untuk diketahui tahun 2016, pemerintah menyalurkan dana desa sebesar Rp46,9 triliun untuk 74.754 desa di seluruh Indonesia. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni 60% Maret dan 40% Agustus. Namun alasannya yaitu banyak sekali kendala, pencairan sebagian dana desa tidak sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan.

Anwar mengungkapkan, simpulan Maret nanti dana desa 2017 tahap pertama akan disalurkan. Lalu, tahap kedua direalisasikan pada Agustus nanti. Tahun ini total dana desa yang akan dikucurkan mencapai Rp60 triliun naik dari Rp47 triliun total dana desa 2016. Jumlah desa tahun ini juga bertambah dari 74.754 naik menjadi 74.954 desa.


Mendes Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa mempunyai makna penting untuk memperlihatkan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana diamanatkan UU Desa No 6/2014. Kewenangan desa ini, berarti desa berhak untuk memilih dan menjalankan kegiatan pembangunan berskala lokal sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya masing-masing.

Eko menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa tahun kemudian sudah diatur dengan Permendesa No 21/2015 yang direvisi dalam Permendesa No 8/2016. Regulasi ini memandu pemanfaatan dana desa sesuai dengan kebutuhan, karakteristik desa dan juga tipologinya. ”Identifikasi kebutuhan dirumuskan secara partisipatif dan kolektif oleh tiap desa,” terangnya.

Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat Rambe Kamarul Zaman mengatakan, peningkatan kapasitas dan kualitas kemampuan aparatur desa yaitu sangat utama dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa sehingga terealisasi dengan baik. Menurutnya, kapasitas dan kualitas pemerintahan desa harus dibangun semenjak awal semoga tidak sia-sia kebijakan yang dilakukannya.


Hal yang perlu ditingkatkan yaitu upaya melaksanakan perencanaan pembangunan di desa. Menurutnya, perencanaan yang akan dibahas dalam musrenbang di masing-masing daerah, termasuk dalam mengeluarkan produk aturan desa dalam bentuk peraturan desa. Selain itu, upaya meningkatkan partisipasi warga masyarakat dalam pembangunan nasional.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel