Kegiatan-Kegiatan Dalam Penegasan Batas Desa

Penegasan batas desa ialah acara penentuan titik-titik koordinat batas desa yang sanggup dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa. 

Proses penegasan batas desa ini berlaku untuk desa yang dibuat sesudah terbitnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan juga terhadap desa yang dibuat sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku.

Sepintas lalu, pembahasan perihal penegasan batas desa ini sudah pernah dibahas dalam goresan pena tentang Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.

Berikut tahapan acara penegasan batas desa untuk desa yang dibuat sesudah Permendari No 45/2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, tahapan kegiatannya mencakup : 
  1. Penelitian Dokumen
  2. Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
  3. Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
  4. Pembuatan Peta Batas Desa
Kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibuat sesudah Peraturan Menteri No 45/2016 ini berlaku, dijelaskan pada bab dibawah ini.

Tahap Kesatu : Penelitian Dokumen
Kegiatan penelitian dokumen dilakukan terhadap seluruh hasil penetapan batas desa. Penelitian dokumen tersebut dituangkan dalam isu program penelitian dokumen sebagaimana (form.1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.

Tahap Kedua : Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas

Pelacakan batas desa di lapangan merupakan acara penelusuran batas desa secara pribadi di lapangan memakai peta hasil penetapan batas desa. Penentuan posisi batas dilapangan merupakan acara memilih posisi garis batas dilapangan, mengukur koordinat batas yang ditelusuri, memilih dan mengukur koordinat patok sementara yang merupakan titik rencana pemasangan pilar.

Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Pemasangan patok rencana pemasangan pilar dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Data hasil survei pelacakan batas desa diisikan sesuai dengan form 6. 

Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa di lapangan dibuatkan isu program hasil pelacakan dan penentuan posisi batas (form.5 ) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melaksanakan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh abdnegara desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.

Tahap Ketiga : Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu pada ketentuan spesifikasi pemasangan dan pengukuran pilar batas. Berdasarkan hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas di lapangan dibuatkan isu program hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas (form. 8) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi.


Tahap Keempat : Pembuatan Peta Batas Desa

Pembuatan peta batas desa mengikuti spesifikasi teknis perihal Spesifikasi Peta. Peta batas desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa.

Berdasarkan hasil pembuatan peta batas desa di lapangan dibuatkan isu program hasil pembuatan peta batas desa di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagai saksi.

Mengingat waktu dan ruang yang terbatas. Mengenai kegiatan-Kegiatan dalam Penegasan Batas Desa sanggup di donwload dalam kumpulan peraturan desa, yakni Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel