Contoh Draf Rancangan Apbdes 2017
Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa, dalam Pasal 72 Ayat 1 disebutkan Sumber Pendapatan Desa berasal dari:
UU Desa menjelaskan:
- Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil utama, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan orisinil Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bagian dari hasil pajak kawasan dan retribusi kawasan Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bab dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
- Pendapatan Asli Desa yaitu pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa menurut hak asal seruan dan kewenangan skala lokal Desa.
- Hasil perjuangan termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok.
- Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut yaitu anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang dipakai untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah yaitu antara lain pendapatan sebagai hasil kolaborasi dengan pihak ketiga dan pemberian perusahaan yang berlokasi di Desa.
Secara ringkas sanggup dipahami bahwa semua sumber pendapatan desa harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
Baca: Alur Penyusunan Perubahan APBDes
Baca: Alur Penyusunan Perubahan APBDes
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
APBDes disusun setiap tahun anggaran. Bagi Desa yang belum menyusun Rancangan APBDes 2017. Format Contoh APBDes ini mungkin sanggup menjadi tumpuan bagi Desa Anda.