Semangat Musyawarah Desa
Musyawarah Desa ialah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan lembaga permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Dalam Pasal 1 UU Desa No. 6 Tahun 2014 wacana Desa, menyebutkan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan lembaga permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Pengertian “strategis” ialah mencakup penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, planning investasi yang masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penambahan dan pelepasan aset desa, dan insiden luar biasa yang terjadi di desa tersebut.
Musdes dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pembiayaan yang berasal dari APBDes.
Hasil Musyawarah Desa harus menjadi pegangan bagi Lembaga di Desa dalam melakukan tugas-tugasnya. Hasil Musyawarah Desa berupa hasil janji yang dituangkan dalam Keputusan Hasil Musyawarah yang akan dijadikan dasar bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam tetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, unsur lembaga Musyawarah Desa ialah BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa.
Siapa saja "unsur masyarakat desa" itu? Unsur masyarakat desa di antaranya meliputi; tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya yang ada di desa.
Keberadaan unsur masyarakat desa dapat berbeda-beda, sesuai dengan kondisi desa masing-masing.
Semangat Musyawarah Desa
Semangat UU Desa terkait dengan musyawarah desa yang ideal ialah terbukanya peluang bagi masyarakat desa untuk memberikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis, yang dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
Dengan berlangsungnya musyawarah desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dibutuhkan akan mendorong gerakan swadaya bersama-sama dalam penyusunan kebijakan publik, sekaligus melakukan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, proses kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan. Semoga bermanfaat!