Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Ajaran Penyusunan Pengadaan Barang Jasa Di Desa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
(1) Pengadaan mengutamakan kiprah serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
(2) Dalam hal Pengadaan tidak sanggup dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan sanggup dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Dalam Peraturan LKPP ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barag/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan yaitu aktivitas untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Kepala Desa yaitu pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, kiprah dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara Pengadaan yang merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa dan pembiayaannya bersumber dari APB Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga ini dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Kepala Desa yaitu pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, kiprah dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
melaksanakan kiprah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur yaitu perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan kiprah Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi yaitu perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK yaitu tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang alasannya yaitu sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK yaitu tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang alasannya yaitu sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Masyarakat yaitu masyarakat Desa setempat dan/atau masyarakat desa sekitar lainnya.
Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia yaitu tubuh perjuangan atau orang perorangan yang menyediakan barang/jasa.
Pembelian pribadi yaitu metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar pribadi kepada 1 (satu) Penyedia tanpa undangan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK.
Permintaan Penawaran yaitu metode Pengadaan dengan membeli/membayar pribadi dengan undangan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK.
Lelang yaitu metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang sanggup diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
Swakelola yaitu cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh TPK dan/atau masyarakat setempat.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP yaitu pegawanegeri yang melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan aktivitas pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi Pemerintah.
Pembinaan Pengadaan yaitu aktivitas yang mencakup proses pembentukan peraturan bupati/walikota, konsultasi dan bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Pengadaan di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Pemberdayaan masyarakat, Gotong-royong, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.
- Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang
- ditetapkan atau memakai dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta mengatakan manfaat yang sebesar-besarnya;
- Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat terperinci dan sanggup diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
- Terbuka, berarti Pengadaan sanggup diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang jelas;
- Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk sanggup mengelola pembangunan desanya.
- Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan di desa.
- Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.
- Adil, berarti mengatakan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi laba kepada pihak tertentu, dan
- Akuntabel, berarti harus sesuai dengan hukum dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga sanggup dipertanggungjawabkan.
Etika Pengadaan di Desa
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi moral sebagai berikut:
- melaksanakan kiprah secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang berdasarkan sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
- tidak saling menghipnotis baik pribadi maupun tidak pribadi yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara pribadi maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat dalam Pengadaan;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau mendapatkan hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
Ruang Lingkup Pengadaan
Pasal 4
(1) Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang aktivitas dan anggarannya bersumber dari APBD esa.
(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara Pengadaan yang merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa dan pembiayaannya bersumber dari APB Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga ini dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5
(2) Dalam hal Pengadaan tidak sanggup dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan sanggup dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.