Apa Kiprah Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa
Aturan terbaru Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam Peraturan LKPP No.12/2019 ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan ialah acara untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Adapun para pihak yang terlibat dalam pengadaan terdiri dari atas Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Masyarakat dan Penyedia (BAB III Pasal 8).
Pertanyaannya. Apa Tugas Kepala Desa Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Berikut jawabannya.
Pasal 9
Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:
- Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
- Mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
- Menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk acara sesuai bidang tugasnya.
- Menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
- Menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
- Melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan acara yang ditetapkan Musrenbangdes;
- Menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
- Mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
- Menerima hasil Pengadaan;
- Melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
- Menyerahkan hasil Pengadaan pada acara sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan isu program penyerahan.
Dalam melakukan tugas-tugas diatas, Kasi/Kaur tidak boleh mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan.
Demikian tanggapan perihal Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa.
Untuk diketahui, dengan dikeluarnya Peraturan LKPP No.12/2019 perihal Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa ini, maka Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 perihal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dinyatakan tidak berlaku.