Rancangan Berdiri Bisnis Dan Pengelolaan Bumdes

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejajteraan masyarakat Desa.
 yang selanjutnya disebut BUM Desa yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar mod Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUMDes

Setiap Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat Desa. Pembentukan Bumdes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Hal inilah yang membedakan Bumdes dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnya menyerupai koperasi, forum lumbung pangan, dan lainnya.

Sebagai forum ekonomi resmi di desa. Pendirian BUMDes mempunyai dua fungsi yaitu sebagai forum sosial (sosial institution) dan komersil (commercial institution). 

Perpaduan dua fungsi Bumdes tersebut sanggup dimaknai sebagai bentuk perlindungan biar forum ekonomi desa ini tidak menjadi forum kapitalis yang hanya mengedepankan keuntungan sebesar-besarnya. Sebagaimana kebanyakan lembaga-lembaga ekonomi yang lahir di kurun moderen ini.

Pendirian Bumdes mempunyai hukum dan mekanisme pembentukannya. Oleh sebab itu, landasan pembentukan Bumdes harus dilakukan dengan benar. Agar Bumdes benar-benar menjadi forum yang berpengaruh di desa dan diharapkan bisa menuntaskan banyak sekali permasalahan ekonomi masyarakat desa, terutama masyarakat miskin dan kelompok-kelompok terpinggirkan.

Berikut Beberapa Tahapan dalam Proses Pendirian dan Pengelolaan BUMDes.

A. Perencanaan 

Langkah perencanaan ini bergotong-royong sudah simpulan saat pengurus BUMDes sudah menemukan ide-ide bisnis dan memilihnya memakai studi kelayakan perjuangan (SKU). Ide bisnis terpilih ini kemudian lebih didetailkan dengan menciptakan Perencanaan Usaha BUMDes (Business plan).

Jadi pada tahap ini pengurus BUMDes hanya perlu menyelidiki ulang planning perjuangan kalau telah dibentuk dengan melaksanakan hal-hal berikut ini: 
  1. Memeriksa kembali apakah asumsi-asumsi yang mendasari planning operasi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya insan sudah sesuai dengan kondisi internal dan eksternal BUMDes.
  2. Memastikan kembali bahwa tujuan sanggup dicapai.
  3. Menyusun planning produksi, keuangan, fasilitas, pemasaran, sumber daya manusia, dan logistik.
  4. Menyusun kebijakan berupa ajaran untuk pengambilan keputusan
  5. Menyusun mekanisme dan aturan.
  6. Menyusun anggaran dan kegiatan.
B. Pengorganisasian 

1. Tujuan Pengorganisasian Kesepakatan wacana Organisasi BUMDes dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). 

Anggaran Dasar Bumdes memuat paling sedikit rincian nama, kawasan kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, aktivitas usaha, dan kepengurusan.

Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan. 

Rancangan AD/ART Bumdes sekurang-kurangnya berisi: 
  1. Badan Hukum,
  2. Bentuk organisasi,
  3. Usaha yang dijalankan,
  4. Kepengurusan,
  5. Hak dan kewajiban,
  6. Permodalan,
  7. Bagi hasil keuntungan usaha,
  8. Keuntungan dan kepailitan,
  9. Kerjasama dengan pihak ketiga,
  10. Mekanisme pertanggung jawaban,
  11. Pembinaan dan pengawasan masyarakat.
  12. Dll
Tujuan dari Pengorganisasian BUMDes yaitu :
  1. Menjamin biar terjadi pembagian pekerjaan yang harus dilakukan dalam pekerjaan dan unit tertentu pada BUMDes.
  2. Mengatur sumbangan kiprah dan tanggung jawab yang bekerjasama dengan pekerjaan masing-masing.
  3. Mengkoordinasikan tugas-tugas BUMDes yang beragam.
  4. Menyusun kelompok pekerjaan ke dalam unit atau potongan tertentu.
  5. Menetapkan hubungan antar individu, kelompok tugas, dan unit/bagian.
  6. Menetapkan jalur formal otoritas.
  7. Mengalokasikan dan mengerahkan sumber daya organisasi atau mengelola perjuangan yang dijalankan.
Struktur dan desain organisasi BUMDes perlu dibentuk biar tujuan dari proses pengorganisasian tersebut sanggup dicapai. Struktur organisasi merupakan susunan formal pekerjaan dalam sebuah organisasi melalui pendesainan organisasi.

2. Menyusun Struktur Organisasi Pengelolaan BUMDes berdasarkan pada AD/ART.

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa dan paling sedikit terdiri atas :

1. Penasihat atau komisaris.
2. Pelaksana operasional atau direksi:
a. Direktur atau manajer; dan
b. Kepala unit usaha
3. Pengawas

Penasihat atau komisaris dipegang oleh kepala desa. Jika anggota penasihat dan komisaris ditambah dengan tokoh masyarakat yang lain maka disebut dewan komisaris/penasihat.

Penasihat atau komisaris mempunyai kiprah melaksanakan pengawasan dan memperlihatkan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan aktivitas pengelolaan perjuangan desa. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan kiprah mempunyai kewenangan meminta klarifikasi pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan perjuangan desa. Pelaksana operasional atau direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan perjuangan desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

Pengelolaan BUMDes dilakukan dengan persyaratan:

  1. Pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
  2. Mendapat pelatihan manajemen;
  3. Mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
  4. Menganut prinsip transparansi, akuntabel, sanggup dipercaya, dan rasional; dan
  5. Melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil. Struktur di atas merupakan struktur standar, di mana pemerintah desa sanggup menyesuaikan struktur organisasi BUMDes tersebut berdasarkan kondisi setempat dan kebutuhan organisasi.
Prinsip dasarnya yaitu struktur organisasi BUMDes harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan perjuangan yang dijalankan oleh BUMDes. Bisa jadi BUMDes belum membutuhkan kepala unit perjuangan kalau masih menjalankan satu jenis usaha. 

Sebagai contoh, BUMDes cukup menambahkan satu orang staf operasional untuk unit usaha. Namun, untuk BUMDes yang sudah menjalankan banyak sekali unit perjuangan maka mungkin membutuhkan membentuk unit perjuangan yang dikepalai oleh Kepala Unit dengan dibantu oleh beberapa staf. 

Setelah struktur organisasi terbentuk dan sudah diisi oleh orang-orang yang kompeten maka BUMDes harus segera memulai menjalankan usaha. 

Tahap memulai perjuangan berbeda dengan tahap mengelola BUMDes sehabis unit perjuangan didirikan. Metode yang sebaiknya dipakai pada tahap memulai perjuangan yaitu memakai manajemen proyek

Proyek memulai unit perjuangan BUMDes dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan sbb.: 
  1. Membangun tim kerja, menyusun daftar pekerjaan, pembagian kerja.
  2. Menyusun kebutuhan dana (anggaran) yang dibutuhkan untuk memulai perjuangan BUMDes sebelum perjuangan beroperasi.
  3. Mencari dan mengumpulkan sumber modal.
  4. Mengurus aspek legalitas perjuangan kalau penting dan dibutuhkan.
  5. Merancang bangkit produk atau jasa yang akan diproduksi beserta akomodasi produksinya.
  6. Pembelian peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
  7. Pengadaan tanah, bangunan, kendaraan, atau mesin yang diharapkan untuk operasional.
  8. Merancang taktik promosi dan menentukan sasaran pasar.
  9. Kegiatan-kegiatan perhiasan lainnya sesuai kebutuhan khusus jenis usaha.
Kegiatan memulai perjuangan ini merupakan aktivitas proyek yang dibatasi oleh waktu, membutuhkan pengarahan, dan pengendalian oleh pimpinan proyek yaitu eksekutif BUMDes.

Kegiatan ini sanggup memakan waktu singkat atau waktu yang panjang tergantung pada tingkat kerumitan dan kompleksitas jenis perjuangan yang akan dijalankan oleh BUMDes. 

Kegiatan dalam memulai perjuangan ini sangat penting sehingga harus direncanakan dan dilakukan dengan cermat dan sempurna waktu. Setelah tahap ini simpulan maka pengelola dan staf BUMDes siap untuk memulai menjalankan operasional rutin dari unit perjuangan BUMDes.

Disarikan dari Buku Pintar BUM Desa dan banyak sekali sumber rujukan lainnya. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel