5 Tahapan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota wacana Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.
Bupati/Walikota dalam menyusun peraturan wacana pengadaan barang dan jasa di Desa dengan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan tetap memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Tatacara pengadaan barang dan jasa di Desa terdiri 5 tahapan yakni tahapan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaaan, pelaksanaan pengadaaan, tahapan pelaporan dan serah terima.
Tahapan Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan dilakukan pada dikala penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RKP Desa meliputi:
a. jenis kegiatan;
b. lokasi;
c. volume;
d. biaya;
e. sasaran;
f. waktu pelaksanaan kegiatan;
g. pelaksana kegiatan anggaran;
h. tim yang melakukan kegiatan; dan
i. rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.
Bupati/Walikota dalam menyusun peraturan wacana pengadaan barang dan jasa di Desa dengan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan tetap memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Tatacara pengadaan barang dan jasa di Desa terdiri 5 tahapan yakni tahapan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaaan, pelaksanaan pengadaaan, tahapan pelaporan dan serah terima.
Tahapan Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan dilakukan pada dikala penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RKP Desa meliputi:
a. jenis kegiatan;
b. lokasi;
c. volume;
d. biaya;
e. sasaran;
f. waktu pelaksanaan kegiatan;
g. pelaksana kegiatan anggaran;
h. tim yang melakukan kegiatan; dan
i. rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.
Kemudian hasil perencanaan pengadaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbangdes dalam penyusunan RKP Desa.
Selanjutnya Kepala Desa mengumumkan hasil perencanaan pengadaan yang ada dalam RKPDes melalui media gosip yang gampang diakses oleh masyarakat desa, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa.
Pengumuman perencanaan pengadaan yang diumumkan oleh Kepala Desa paling sedikit memuat:
1) Nama Kegiatan;
2) Nilai Pengadaan;
3) Jenis Pengadaan;
4) Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan);
5) Nama TPK;
6) Lokasi; dan
7) Waktu Pelaksanaan.
Perencanaan Pengadaan menjadi pola dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa dan Rencana Kerja Kegiatan Desa.
4 tahapan lainnya dalam pengadaan barang dan jasa di Desa, yakni tahapan persiapan pengadaaan, pelaksanaan pengadaaan, pelaporan dan serah terima.
Secara detail dapat dilihat dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.