Siapa Pelaksana Acara Pembangunan Desa?

Pelaksana Kegiatan ialah pelaksana acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.

Pelaksana Kegiatan ialah pelaksana acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa  Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?

Kepala Desa mengorganisasikan pelaksanaan acara pembangunan desa terhitung semenjak ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Pelaksanaan acara pembangunan desa dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Dalam kondisi desa membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi sanggup melibatkan jasa pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang jasa.


Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?

Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari atas perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.

Pelaksana acara pembangunan desa bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban acara pembangunan Desa.

Dalam Paragraf 1 Ayat 51 Permendes Nomor 17 Tahun 2019dijelaskan bahwa Kepala Desa berwenang menganti anggota tim pelaksana acara dalam hal anggota tim pelaksana acara mengundurkan diri, pindah domisili keluar desa, dan atau berhalangan melakukan tugas.

Selanjutnya dalam pasal 53 disebutkan Tim Pelaksana Kegiatan bertugas menyusun rencana kerja tim bersama kepala desa. 

Adapun rencana kerja yang disusun harus memuat antara lain; uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja, dan daftar Pelaksana Kegiatan.

Sekian balasan singkat atas pertanyaan Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa? Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel