Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan
Mengatasi krisis pangan yaitu bab penting dalam jadwal kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemandirian pangan ini akan tercapai jikalau tugas desa dioptimalkan.
Lahan subur yang terbentang luas ternyata belum bisa mengakibatkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat di bidang pangan.
Meski berstatus sebagai negara agraris, Indonesia masih mengimpor materi pangan dari negara lain.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, fakta ironis ini terjadi karena fungsi desa dalam membangun kemandirian pangan tidak dijalankan dengan maksimal, padahal semua aspek dalam mata rantai produksi dan distribusi pangan akan bersentuhan eksklusif dengan desa.
"Lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal di desa, bendungan dan irigasi juga adanya di desa, distribusinya juga memakai jalan desa. Makara semua aspek pangan niscaya terkait dengan urusan desa, sehingga desa harus dijadikan basis utamaswasembada pangan nasional,” kata Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Membangun kemandirian pangan berbasis desa dilakukan dengan banyak sekali langkah. Misalnya dengan mendiri kan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai wadah pengelolaan dana sekaligus distributor penyaluran modal perjuangan sektor-sektor pangan.
Lahan subur yang terbentang luas ternyata belum bisa mengakibatkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat di bidang pangan.
Meski berstatus sebagai negara agraris, Indonesia masih mengimpor materi pangan dari negara lain.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, fakta ironis ini terjadi karena fungsi desa dalam membangun kemandirian pangan tidak dijalankan dengan maksimal, padahal semua aspek dalam mata rantai produksi dan distribusi pangan akan bersentuhan eksklusif dengan desa.
"Lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal di desa, bendungan dan irigasi juga adanya di desa, distribusinya juga memakai jalan desa. Makara semua aspek pangan niscaya terkait dengan urusan desa, sehingga desa harus dijadikan basis utamaswasembada pangan nasional,” kata Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Membangun kemandirian pangan berbasis desa dilakukan dengan banyak sekali langkah. Misalnya dengan mendiri kan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai wadah pengelolaan dana sekaligus distributor penyaluran modal perjuangan sektor-sektor pangan.
Masyarakat bisa mendapat modal untuk menjalankan perjuangan di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
“Desa sanggup menunjukkan pinjaman murah kepada warganya yang menjadi petani, pekebun, peternak, maupun nelayan. Dana pinjaman ini sanggup diambilkan dari dana desa sesudah diputuskan melalui musyawarah desa. Kemudian lakukan penyuluhan soal pertanian semoga hasil pertanian masyarakat semakin banyak, berkualitas, dan memberi laba ekonomi yang lebih besar," terang Marwan.
Peluang desa untuk membangun kedaulatan pangan semakin berpengaruh seiring ratifikasi dan pemberian kewenangan luas kepada desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam hukum itu ditegaskan, dana desa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui empat hal, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi lokal yang menunjang suwasembada pangan di antaranya melalui pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, termasukn pengembangan ternak secara kolektif.
"Kalau desa-desa memaksimalkan pengakuan, kewenangan, dan sumbangan dana yang dimilikinya ini dengan baik, saya sangat optimis Indonesia tidak lagi mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Desa yaitu pondasi untuk mencapai kedaulatan pangan," tegas Marwan.
Untuk memperkuat kedaulatan pangan, Kementeraian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga menjalankan jadwal Pengembangan Daerah Tangguh Pangan (PDTP).
Tujuannya untuk peningkatan kapasitas pemerintah tempat dan masyarakat dalam menghadapi kerawanan pangan secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berkelanjutan. Daerah yang disasar dalam jadwal ini mencakup Sanggau, Merauke Bima, dan beberapa tempat lainnya.
“Program ini sangat penting alasannya masih ada tempat yang selalu kekurangan pangan dikala demam isu kemarau tiba. Padahal pangan ini yaitu prasyarat bagi masyarakat untuk hidup sehat, aktif, produktif, sekaligus menjamin kelangsungan ekonominya,” ujar Marwan.
Pengembangan Daerah Tangguh Pangan akan dijalankan dengan membuatkan sumber materi baku dan aneka produk pangan lokal.
Selanjutnya dilakukan diversifikasi olahan produk pangan lokal untuk pengurangan pada sumber materi pokok beras. Bahkan jadwal ini juga diikuti pengayaan sumber hibrida materi baku pangan lokal sekaligus menyediakan pupuk dan pertisida organik secara mandiri.
“Kementerian juga akan melaksanakan pembangunan atau peningkatan sarana prasarana pengelolaan budidaya sumber pangan dan peralatan pascapanen. Serta akan meningkatkan aksesibilitas melalui pembangunan dan peningkatan jalan pertanian dan jalan penghubung serta distribusi sumber materi pangan,” ujar Menteri Desa. (Sumber: tribunnews.com)
Peluang desa untuk membangun kedaulatan pangan semakin berpengaruh seiring ratifikasi dan pemberian kewenangan luas kepada desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam hukum itu ditegaskan, dana desa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui empat hal, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi lokal yang menunjang suwasembada pangan di antaranya melalui pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, termasukn pengembangan ternak secara kolektif.
"Kalau desa-desa memaksimalkan pengakuan, kewenangan, dan sumbangan dana yang dimilikinya ini dengan baik, saya sangat optimis Indonesia tidak lagi mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Desa yaitu pondasi untuk mencapai kedaulatan pangan," tegas Marwan.
Untuk memperkuat kedaulatan pangan, Kementeraian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga menjalankan jadwal Pengembangan Daerah Tangguh Pangan (PDTP).
Tujuannya untuk peningkatan kapasitas pemerintah tempat dan masyarakat dalam menghadapi kerawanan pangan secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berkelanjutan. Daerah yang disasar dalam jadwal ini mencakup Sanggau, Merauke Bima, dan beberapa tempat lainnya.
“Program ini sangat penting alasannya masih ada tempat yang selalu kekurangan pangan dikala demam isu kemarau tiba. Padahal pangan ini yaitu prasyarat bagi masyarakat untuk hidup sehat, aktif, produktif, sekaligus menjamin kelangsungan ekonominya,” ujar Marwan.
Pengembangan Daerah Tangguh Pangan akan dijalankan dengan membuatkan sumber materi baku dan aneka produk pangan lokal.
Selanjutnya dilakukan diversifikasi olahan produk pangan lokal untuk pengurangan pada sumber materi pokok beras. Bahkan jadwal ini juga diikuti pengayaan sumber hibrida materi baku pangan lokal sekaligus menyediakan pupuk dan pertisida organik secara mandiri.
“Kementerian juga akan melaksanakan pembangunan atau peningkatan sarana prasarana pengelolaan budidaya sumber pangan dan peralatan pascapanen. Serta akan meningkatkan aksesibilitas melalui pembangunan dan peningkatan jalan pertanian dan jalan penghubung serta distribusi sumber materi pangan,” ujar Menteri Desa. (Sumber: tribunnews.com)