Membangun Negara Berawal Dari Desa
Berbicara mengenai kemajuan suatu negara tidak akan luput dari pembahasan pembangunan nasional, hal ini bersahabat kaitannya dengan pembangunan yang terjadi di setiap tempat dalam lingkup suatu negara.
Pembangunan nasional sanggup dikatakan berhasil apabila desa yang merupakan lingkup terkecil dari suatu negara telah diperhatikan dengan baik dari sisi kemajuan dan kemandiriannya di banyak sekali bidang.
Pembangunan nasional yang ditujukan terhadap pembangunan desa tentunya akan bergantung pada pendanaan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, dalam postur draf RAPBN 2016, total pendapatan negara ditargetkan Rp1.848 triliun. Terdiri dari pendapatan dari sektor perpajakan Rp1.565,8 triliun, pendapatan dari non perpajakan Rp280,3 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp2 triliun.
Sementara belanja negara mencapai Rp 2.121,3 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah sentra sebesar Rp 1.3391,1 triliun dan transfer dana desa sebesar Rp 782,2 triliun. Besarnya perhatian pemerintah sentra terhadap perkembangan desa sanggup dilihat dari besarnya anggaran yang disediakan pemerintah melalui transfer tempat serta dana desa yang berjumlah Rp 782,2 triliun.
Pembiayaan tersebut tidak luput dari planning pemerintah untuk memanfaatkan kemudahan hutang luar negeri untuk pembiayaan kegiatan produktif di setiap tempat guna mendorong pembangunan nasional.
Melihat adanya perhatian lebih yang diberikan pemerintah kepada pembangunan desa, di sini dibutuhkan tugas masyarakat pedesaan untuk menunjukkan pedoman mengenai arah kebijakan yang akan dilakukan dalam desa tersebut, mengingat masyarakat pedesaan di suatu desa merupakan pihak yang mengetahui secara spesifik mengenai identitas desa.
Selain itu, orientasi pembangunan yang bersifat bottom up tidak hanya dilakukan oleh warga masyarakat melainkan juga tugas pemerintah dalam merencanakan kebijakan yang terkait dengan pembangunan tempat (development by government) yang mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat dengan manambung banyak sekali aspirasi tersebut menjadi materi masukan bagi arah kebijakan.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyampaikan jumlah desa yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Jika dilihat dari administratif kabupaten/kota, data terkini pemerintah menyebutkan terdapat 122 kabupaten/kota yang mempunyai tempat tertinggal.
Padahal, berdasarkan Marwan, dari hasil pertemuannya dengan banyak sekali kepala tempat dan aparatur desa, jumlah kabupaten/kota yang mempunyai desa tertinggal mencapai 200 – 300 kabupaten/kota.
Adapun jumlah desa tertinggal, berdasarkan Kementerian DPDTT, sebanyak 39.091 desa dari 74.093 jumlah desa di Indonesia atau 52,79 persen. Marwan mengklaim dirinya sudah memutuskan kegiatan untuk percepatan pembangunan bagi kabupaten/kota dan desa tertinggal.
Marwan juga mengaku optimistis jumlah desa tertinggal akan berkurang lebih dari sasaran yang ditetapkan di RPJMN 2015-2019, atau lebih dari 5.000 desa. Dalam rangka mengurangi jumlah desa tertinggal yang ada, pemerintah memfokuskan perhatian pada upaya untuk mengurangi aspek-aspek ketertinggalan melalui pelaksanaan enam fokus utama penignkatan pembangunan dan kemandirian masyarakat desa melalui enam kriteria, antara lain aspek ekonomi, yang ditinjau dari indikator kemiskinan dan pengeluaran per kapita, dan aspek sumber daya manusia, yang ditinjau dari angka impian hidup.
Kemudian aspek ketersediaan infrastruktur untuk pendidikan dan kesehatan,
aspek kemampuan fiskal desa, aspek aksesbilitas desa ke perkotaan, dan aspek geografis dari kerentanan bencana.
Atas pentingnya posisi desa dalam sebuah negara dan tempat sebagai penentu kemajuan suatu negara, maka sudah semestinya pemerintah mempunyai kepentingan besar untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa di banyak sekali bidang pembangunan.
Perhatian tersebut sanggup difokuskan kepada pembangunan pada penumbuhkembangan desa sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan yang sempurna dan benar. Mengingat tidak ada sebuah negara sanggup dikatakan sejahtera, apabila masyarakat desanya tidak sejahtera.
Selain itu, melihat begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan desa-desa di Indonesia, maka sudah sepatutnya masyarakat Indonesia mendukung banyak sekali kebijakan pemerintah dengan tetap mengawasi transparasi pembiayaan yang dipakai untuk membangun kesejahteraan desa demi kemajuan bangsa.
Sumber: kininews.com