Pedoman Pelaksanaan Musrembang Desa
Musrenbang Desa ialah lembaga musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa.
RPJM Desa ialah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
Forum Musrembang Desa diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa. Selain dari unsur masyarakat, musyawarah desa sanggup melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Hasil musyawarah Desa menjadi pemikiran bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar ajuan RKP Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat simpulan bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan dokumen informasi publik. Sebagai dokumen publik, pemerintah Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Keterbukaan informasi di Desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68. Tatacara Kepala Desa dalam menawarkan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 perihal Laporan Kepala Desa.
Berdasarkan pemikiran yang ada, secara umum ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan RKP Desa, yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap sosialisasi. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Alur Penyusunan RKP Desa dan sistematika penyusunan RKP Desa.
Untuk pemikiran pelaksanaan Musrembang Desa akan kita bahas dalam artikel pemikiran pelaksanaan musrebang desa, langkah-langkah penyusunan dokumen RKP Desa, dan rujukan format RKP Desa.[]
RPJM Desa ialah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
Forum Musrembang Desa diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa. Selain dari unsur masyarakat, musyawarah desa sanggup melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Hasil musyawarah Desa menjadi pemikiran bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar ajuan RKP Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat simpulan bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan dokumen informasi publik. Sebagai dokumen publik, pemerintah Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Keterbukaan informasi di Desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68. Tatacara Kepala Desa dalam menawarkan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 perihal Laporan Kepala Desa.
Berdasarkan pemikiran yang ada, secara umum ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan RKP Desa, yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap sosialisasi. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Alur Penyusunan RKP Desa dan sistematika penyusunan RKP Desa.
Untuk pemikiran pelaksanaan Musrembang Desa akan kita bahas dalam artikel pemikiran pelaksanaan musrebang desa, langkah-langkah penyusunan dokumen RKP Desa, dan rujukan format RKP Desa.[]