Musrembang Desa
Musrembang Desa yaitu lembaga musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap Desa diamanatkan untuk menyusun dokumen planning 6 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen planning tahunan yaitu RKP Desa.
Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan lembaga permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawarat Desa (BPD) sebagai pihak yang melakukan penyelenggaraan musyawarah desa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri No.110 Tahun 2017 wacana BPD.
Sementara itu, Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 mengatur wacana ajaran tata tertib dan prosedur pengambilan keputusan musyawarah Desa.
Sedangkan wacana Pedoman Pembangunan Desa diatur dalam Permendagri Nomor 114 tahun 2014.
Terkait dengan penetapan prioritas penggunaan dana desa akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa, PDTT yang dikeluarkan setiap awal tahun anggaran baru.[]