Desa Butuh 21.000 Pendamping Lokal
GampongRT - Pemerintah akan merekrut 21.000 pendamping lokal desa untuk mengawal perembesan dana desa. Sebab jumlah pendamping eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dilibatkan mengawal dana desa masih kurang.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Sriharyanto mengatakan, dikala ini ada 12.441 eks PNPM yang habis masa kontraknya sebagai pendamping warga dalam pemanfaatan dana desa.
Pendamping eks PNPM ini hanya hingga di kecamatan, sementara pemerintah butuh pendamping lokal yang mengenal karakteristik desa. ”Diperlukan anggaran sebesar Rp1,8 triliun untuk menggaji 21.000 pendamping lokal desa itu. Jumlah pendamping lokal desa masih sangat minim sebab satu pendamping harus mengawasi empat desa,” kata Eko dikala meninjau pembangunan jalan desa di Nagari Pakandangan, Padang, Sumatera Barat, kemarin.
Tahun depan Kemendes PDTT mengusulkan pelengkap anggaran hingga Rp3,7 triliun sehingga secara sedikit demi sedikit satu desa ada satu pendamping. Di Indonesia terdapat 74.754 desa. Eko menjelaskan, honor para pendamping dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan ditransfer melalui dana dekosentrasi sehingga penggajiannya ditangani pemerintah provinsi. Adapun perekrutan pendamping desa gres saja diawali di Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.
Menurut dia, dalam waktu bersahabat akan ada perekrutan kembali dan pemerintah provinsi yang mengajukan tawaran nama-nama pendamping. Pendamping lokal desa itu penting sebab yang setiap hari mengawasi pemanfaatan dana desa di lapangan. Misalnya pembangunan jalan desa di Nagari Pakandangan yang menghabiskan uang Rp133 juta diawasi oleh pendamping ini. Begitu juga dalampembelianbahanbangunan serta honor warga yang membangun jalan akan dimonitor para pengawas lokal ini.
Syarat-syarat pendamping lokal desa yang diharapkan minimal pendidikan terendah SMP. Lalu yang diutamakan ialah warga dari desa tersebut dan harus berpengalaman dalam suatu organisasi.”Yang merekrut ialah pejabat pengadaan barang dan jasa. Perekrutan memang agak lambat sebab pengadaan barang dan jasa juga terbatas,” ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes, Achmad Erani Yustika, menerangkan, pada Oktober ini peluncuran pendamping lokal desa memang diawali di Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 pendamping lokal sanggup dimobilisasikan dan kekurangan 5.000 pendamping desa sanggup diisi.
Kemendes akan menunjukkan training kepada pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan. Dengan demikian pendamping bisa memfasilitasi regulasi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6/2014 ke dalam implementasi atau praktik berdesa.
Di tempat terpisah, Ketua Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, berpendapat, pendamping desa tidak sepenuhnya sanggup dipercaya untuk mengawasi dana desa. Sebab, pendamping desa ialah petugas yang direkrut eksklusif pemerintah, sementara pengawas yang baik itu harus orang di luar pemerintahan. ”Antara pendamping dan pemerintah itu akan bersikap tahu sama tahu. Sebab, dana desa ini berpotensi menjadi lahannya pemerintah untuk korupsi. Tidak hanya pemerintah daerah, pusat juga niscaya ingin menikmati,” katanya.
Uchok menambahkan, pelibatan unsur masyarakat sekitar lebih baik daripada merekrut pendamping yang digaji pemerintah. Dana desa yang masuk dan digunakan harus diumumkan di desa sehingga warga bisa memantau. Lalu buka posko pengaduan ataupun nomor pengaduan sehingga warga gampang melapor.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Sriharyanto mengatakan, dikala ini ada 12.441 eks PNPM yang habis masa kontraknya sebagai pendamping warga dalam pemanfaatan dana desa.
Pendamping eks PNPM ini hanya hingga di kecamatan, sementara pemerintah butuh pendamping lokal yang mengenal karakteristik desa. ”Diperlukan anggaran sebesar Rp1,8 triliun untuk menggaji 21.000 pendamping lokal desa itu. Jumlah pendamping lokal desa masih sangat minim sebab satu pendamping harus mengawasi empat desa,” kata Eko dikala meninjau pembangunan jalan desa di Nagari Pakandangan, Padang, Sumatera Barat, kemarin.
Tahun depan Kemendes PDTT mengusulkan pelengkap anggaran hingga Rp3,7 triliun sehingga secara sedikit demi sedikit satu desa ada satu pendamping. Di Indonesia terdapat 74.754 desa. Eko menjelaskan, honor para pendamping dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan ditransfer melalui dana dekosentrasi sehingga penggajiannya ditangani pemerintah provinsi. Adapun perekrutan pendamping desa gres saja diawali di Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.
Menurut dia, dalam waktu bersahabat akan ada perekrutan kembali dan pemerintah provinsi yang mengajukan tawaran nama-nama pendamping. Pendamping lokal desa itu penting sebab yang setiap hari mengawasi pemanfaatan dana desa di lapangan. Misalnya pembangunan jalan desa di Nagari Pakandangan yang menghabiskan uang Rp133 juta diawasi oleh pendamping ini. Begitu juga dalampembelianbahanbangunan serta honor warga yang membangun jalan akan dimonitor para pengawas lokal ini.
Syarat-syarat pendamping lokal desa yang diharapkan minimal pendidikan terendah SMP. Lalu yang diutamakan ialah warga dari desa tersebut dan harus berpengalaman dalam suatu organisasi.”Yang merekrut ialah pejabat pengadaan barang dan jasa. Perekrutan memang agak lambat sebab pengadaan barang dan jasa juga terbatas,” ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes, Achmad Erani Yustika, menerangkan, pada Oktober ini peluncuran pendamping lokal desa memang diawali di Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 pendamping lokal sanggup dimobilisasikan dan kekurangan 5.000 pendamping desa sanggup diisi.
Kemendes akan menunjukkan training kepada pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan. Dengan demikian pendamping bisa memfasilitasi regulasi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6/2014 ke dalam implementasi atau praktik berdesa.
Di tempat terpisah, Ketua Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, berpendapat, pendamping desa tidak sepenuhnya sanggup dipercaya untuk mengawasi dana desa. Sebab, pendamping desa ialah petugas yang direkrut eksklusif pemerintah, sementara pengawas yang baik itu harus orang di luar pemerintahan. ”Antara pendamping dan pemerintah itu akan bersikap tahu sama tahu. Sebab, dana desa ini berpotensi menjadi lahannya pemerintah untuk korupsi. Tidak hanya pemerintah daerah, pusat juga niscaya ingin menikmati,” katanya.
Uchok menambahkan, pelibatan unsur masyarakat sekitar lebih baik daripada merekrut pendamping yang digaji pemerintah. Dana desa yang masuk dan digunakan harus diumumkan di desa sehingga warga bisa memantau. Lalu buka posko pengaduan ataupun nomor pengaduan sehingga warga gampang melapor.
Sumber: koran-sindo.com