Bpk Gandeng Inspektorat Untuk Audit Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal menggandeng inspektorat dan akuntan publik untuk mengaudit dana desa. Kerjasama dilakukan karena BPK tak mempunyai tenaga yang cukup untuk menyidik seluruh laporan keuangan di ribuan desa di seluruh Jawa Timur.
 bakal menggandeng inspektorat dan akuntan publik untuk mengaudit dana desa BPK Gandeng Inspektorat untuk Audit Dana Desa
Ilustrasi: Pemeriksaan Dana
Sementara jumlah tenaga auditor di BPK Perwakilan Jawa Timur sebanyak 160 orang. Selain itu tak cukup waktu untuk mengaudit seluruh desa di Jawa Timur. Seperti di Malang, total sebanyak 378 desa. Hasil audit akan dilaporkan ke BPK setempat. 

"Ada prosedur kerjasama dengan inspektorat atau akuntan publik," kata auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas dalam pemantapan pengelolaan dana desa, Sabtu 4 Maret 2017.

Setiap auditor yang akan mengaudit dana desa akan menerima sertifikasi dari BPK. Lantaran audit keuangan forum pemerintah menjadi tanggungjawab BPK. 

Audit dilakukan untuk memastikan seluruh dana tersalurkan dan dipakai sesuai peruntukan. Alokasi dana yang disalurkan ke desa di Kabupaten Malang pada 2016 sebesar Rp 450 miliar naik menjadi Rp 510 miliar. Dana tersebut disalurkan ke 378 desa di Kabupaten Malang. Dana tersebut terdiri dari dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak kawasan dan bagi hasil retribusi daerah. "Tak semua desa diaudit, diawasi secara acak di beberapa desa," katanya.

Dana desa, harus dipertanggungjawabkan terutama neraca keuangan penggunaan anggaran dan realisasi anggaran. Termasuk data dan inventarisasi barang yang dibelanjakan dari dana desa. "Kita lihat penyaluran dana desa. Dana ditampung rekening desa, bukan rekening perorangan," katanya. 

Seluruh pengeluaran harus dicatat dan dilengkapi dengan bukti pembelian. Selain itu, penggunaan dana harus direncanakan secara terukur. Digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Secara nasional, katanya, banyak Kasus Desa yang tak memahami hukum laporan penggunaan dana desa. Kepala Desa terkaget-kaget, katanya, alasannya yaitu harus menyusun laporan dan bukti keuangan yang terperinci. "Mereka memang tak paham, bukan sengaja disalahgunakan," katanya. 

Jika ada pengaduan, katanya, BPK akan menindaklanjuti dengan investigasi eksklusif ke lapangan. Sementara Bupati Malang Rendra Kresna meminta biar prosedur pelaporan dipermudah. Mengingat sumber daya insan dan keterampilan perangkat desa tergolong rendah. 

"Camat dan pegawai di Kecamatan juga bertindak untuk mengawasi dana desa," katanya. Tujuannya untuk mencegah penyelewengan dan penyimpangan dana desa. Mengingat dana desa rata-rata sebesar Rp 1 miliar per desa.(Sumber: Tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel