Bumdes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Salah satu keunggulan sebuah desa yaitu adanya inovasi-inovasi yang dilakukan baik dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa. Berdasarkan UU Desa, kewenangan desa mencakup kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat menurut prakarsa, hak asal usul,adat  istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa. 
Salah satu keunggulan sebuah desa yaitu adanya penemuan BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa, menurut peraturan undang-undang pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran yang bersumber dari belanja sentra yang ditranfer melalui kabupaten/kota. 

Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dana desa yaitu, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Penggunaan Dana Desa tahun 2018 diprioritaskan untuk membiayai jadwal atau acara Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Adapun salah satu prioritas penggunaan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat desa yaitu digunakan untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan perjuangan ekonomi produktif yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama. 


Penggunaan Dana Desa 2018 untuk Bidang Pemberdayaan diarahkan untuk:
  1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan bahan perihal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  2. Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  3. Pengelolaan dan pengembangan sistem isu Desa; 
  4. Dukungan pengelolaan acara pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan wanita dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  5. Dukungan pengelolaan acara pelestarian lingkungan hidup;
  6. Dukungan kesiapsiagaan menghadapi petaka dan penanganannya; 
  7. Dukungan permodalan dan pengelolaan perjuangan ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  8. Dukungan pengelolaan perjuangan ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau forum ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  9. Pengembangan kolaborasi antar Desa dan kolaborasi Desa dengan pihak ketiga; dan
  10. Bidang acara pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel