Pengertian Penemuan Desa Dan Tujuannya

INFODES - Inovasi dalam bahasa inggris disebut innovation. Inovasi dalam definisi yang luas sanggup diartikan sebagai proses dari hasil pengembangan pemanfaatan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman baik secara individu maupun kelompok untuk membuat atau memperbaiki sebuah produk baik dalam bentuk barang atau jasa yang sanggup menawarkan nilai tambah baik dalam bidang infrastruktur, sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

 Inovasi dalam definisi yang luas sanggup diartikan sebagai proses dari hasil pengembangan p Pengertian Inovasi Desa dan Tujuannya
Pengertian Inovasi Desa/Foto: Search Google
Menurut pengertiandefinisi.com, inovasi merupakan setiap pandangan gres atau pun gagasan gres yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah penemuan biasanya berisi terobosan-terobosan gres mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibentuk oleh sang inovator melalui banyak sekali macam agresi atau pun penelitian yang terencana.

Pengertian penemuan berdasarkan para hebat sebagai berikut:
1. Kuniyoshi Urabe
Menurut Kuniyoshi Urabe, penemuan merupakan setiap kegiatan yang tidak sanggup dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, mencakup banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan sampai ke implementasiannya di pasar.


2. Van de Ven, Andrew H
Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian penemuan ialah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan gres oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan banyak sekali acara transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

3. Everett M. Rogers
Menurut Everett M. Rogers, penemuan merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang gres oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.

4. UU No. 19 Tahun 2002
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian penemuan ialah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melaksanakan pengembangan penerapan simpel nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara gres untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke  dalam produk atau pun proses produksinya.

Ciri-ciri Inovasi 
Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya sanggup digolongkan ke dalam sebuah penemuan bila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

Khas
Ciri utama dari sebuah penemuan ialah khas. Inovasi harus mempunyai ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada pandangan gres atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah pandangan gres atau pun gagasan tidak sanggup digolongkan menjadi sebuah penemuan baru.

Baru
Ciri ke dua dari sebuah penemuan ialah baru. Setiap penemuan harus lah merupakan pandangan gres atau pun gagasan gres yang memang belum pernah diungkapkan ataupun dipublikasikan sebelumnya.

Terencana
Ciri ketiga dari sebuah penemuan ialah terencana. Sebuah penemuan biasa nya sengaja dibentuk dan direncanakan untuk menyebarkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap penemuan yang ditemukan intinya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan semenjak awal.

Memiliki Tujuan
Ciri terakhir yang harus ada pada penemuan ialah mempunyai tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, penemuan merupakan acara bersiklus untuk menyebarkan objek-objek tertentu (tujuannya ialah menyebarkan objek-objek tertentu).

Lalu apa yang dimaksud dengan Inovasi? 

Dijelaskan dalam pengertianku.net, yang dimaksud Inovasi ialah pembaharuan dari suatu sumber daya yang telah ada sebelumnya. Atau penemuan yaitu suatu pembaharuan dari sumber daya yang sudah ada sebelumnya, sumber daya tersebut sanggup mengenai alam, energi, ekonomi, tenaga kerja, penggunaan teknologi dll.

Inovasi merupakan suatu proses pembaharuan dari banyak sekali sumber daya, sehingga sumber daya tersebut sanggup mempunyai manfaat yang lebih bagi manusia. Saat ini penemuan dipengaruhi oleh penggunaan teknologi, alasannya ialah dengan memakai teknologi sanggup mempermudah melaksanakan produksi banyak sekali produk yang baru. Inovasi sangat berkaitan dengan pembaharuan kebudayaan khususnya pada bidang penggunaan teknologi dan pada perekonomian.

Proses penemuan juga berkaitan dekat dengan penemuan-penemuan gres baik itu dalam teknologi yang berupa discovery dan juga invention. Discovery sanggup diartikan sebagai penemuan unsur yang baru, contohnya berupa alat-alat maupun pandangan gres yang ditemukan oleh individu atau oleh suatu kelompok. Sedangkan invention sanggup diartikan sebagai discovery yang telah diakui oleh masyarakat, kemudian diterapkannya penemuan tersebut.

Nah, dari klarifikasi diatas maka secara umum sanggup diintisarikan. 

Pengertian inovasi desa ialah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang sanggup menawarkan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas, mulai tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). 

Strategi yang dipakai dengan pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Tujuan jadwal penemuan desa yaitu untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui banyak sekali kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa. 

Dalam jangka menengah dengan mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejateraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. Sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Untuk mempercepat pelaksanaan PID, Kementerian Desa sudah membentuk Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPPID) yang berkedudukan di kecamatan. Adapun tugas TPPID antara lain yaitu memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas, memonitor dan penilaian kegiatan penemuan yang dijalankan, memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, dan lain-lain.

Melalui jadwal penemuan desa dibutuhkan sanggup meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel