Menjawab Kekhawatiran Dana Desa

Sebulan terakhir ini, saya memperoleh kesempatan melaksanakan riset di beberapa desa. Melakukan obrolan seputar desa dengan banyak sekali orang yang mempunyai latar belakang profesi (seperti birokrat, akademisi, pegawapemerintah desa, LSM, petani, peternak, dan nelayan) menjadi sasaran utama.


Atas obrolan tersebut, dana desa menjadi gosip utama dibandingkan dengan isu-isu lain perihal desa. Ragam pertanyaan pun mengemuka, menyerupai bisakah pegawapemerintah desa mempertanggungjawabkan secara baik penggunaan dana desa? Lalu, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa dikala ini? Apakah ada implikasi manakala dana desa tidak diperuntukkan sebagaimana dibutuhkan warga? Mampukah dana desa menjawab kebutuhan riil yang dirasakan desa dikala ini?

Di satu sisi pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat saya bahagia lantaran para pemerhati desa secara kritis mengikuti perkembangan desa. Namun, di sisi lain, saya ragu apakah dana desa bisa mempraksiskan filosofinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Di sinilah kadang muncul kekhawatiran, mampukah dana desa menurunkan angka ketimpangan (indeks gini) desa yang sudah menyentuh poin 0,7 (sangat timpang)?

Paradoks dana desa
Sejak UU No 6/2014 perihal Desa diberlakukan, banyak pihak mempunyai pandangan yang berbeda perihal dana desa meski PP No 60/2015 sudah dengan gamblang menjelaskan hal ini. Saya melihat ada dua pandangan besar yang mencuat. Pertama, mereka yang berpandangan bahwa dana desa bersumber APBN belum sempurna diberikan kepada desa dikala in. Kedua, yang berpandangan bahwa pegawapemerintah desa akan bisa mengelola dana desa yang diberikan pemerintah kepada desa.

Munculnya dua pandangan mayoritas tersebut sangat masuk akal lantaran peraturan perundangan yang mengatur dana desa berdampak terhadap "wajah dana desa" yang paradoks. Ada tiga paradoks dana desa. Pertama, derma dana desa membuat birokratisasi ketimbang pemberdayaan desa. Mandatoris dana desa yang tertuang dalam UU No 6/2014, PP No 6/2015, dan beberapa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa)-seperti Permendesa No 4/2015 perihal Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa- dipandang sebagai bentuk biroktisasi baru.

Sebutlah menyerupai dasar alokasi dana desa, mekanisme dan mekanisme dana desa, prioritas penggunaan dana desa, serta pendirian BUMDes di setiap desa yang menjadi kode Kemendes. Akan tetapi, makna pemberdayaan desa, di mana dana desa untuk memperkuat pengetahuan pegawapemerintah dan warga desa dalam pengambilan keputusan penggunaan dana desa, menghadirkan kesadaran penggunaan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi desa serta perencanaan dan monitoring-evaluasi partisipatif penggunaan dana desa jauh dari yang diharapkan.

Paradoks kedua ialah dana desa bisa meretas kesenjangan struktural, tetapi menghadirkan kesenjangan antarpulau. Kebijakan afirmatif pemerintah terhadap desa dengan menawarkan dana desa dari 2,6 persen menjadi 10 persen dari alokasi APBN merupakan langkah afirmatif dan terobosan gres yang harus didukung.

Setidaknya duduk kasus kesenjangan struktural antara negara dengan desa perlahan teratasi. Namun, implementasi distribusi dana desa yang hanya mempertimbangkan indikator jumlah desa telah menyulut kesenjangan baru, yakni kesenjangan antarpulau.

Dari data yang kami olah, dana desa Rp 20,766 triliun yang akan didistribusikan tahun ini, 61,49 persen berada di Pulau Jawa dan Sumatera. Sisanya, di Pulau Kalimantan (8,73 persen), Sulawesi (11,44 persen), Bali dan Nusa Tenggara (6,26 persen), serta Maluku dan Papua (12,08 persen). Artinya, indikator luas wilayah, penduduk miskin, dan tingkat kesulitan jalan masuk tak dijadikan indikator perhitungan dalam pendistribusian dana desa.

Ketiga, paradoks bahwa dana desa yang mensyaratkan adanya RPJM Desa dan RKP Desa tidak sesuai antara impian dan kenyataan. Kesan ketergesa-gesaan dalam mempersiapkan berkas manajemen untuk penyaluran dana desa menyebabkan RPJM Desa dan RKP Desa disusun tidak sesuai harapan. Atas nama absorpsi dana desa, RPJM Desa, dan RKP Desa tidak lagi disusun secara partisipatif yang melibatkan warga desa, melainkan top down (bahkan memakai konsultan). Keinginan untuk transparansi jauh dari harapan. Sebaliknya, RPJM Desa dan RKP Desa hanya diketahui oleh segelintir orang desa. Alhasil, akuntabilitas diragukan dan korupsi dana desa ialah keniscayaan.

Menjawab kekhawatiran
Ketiga paradoks dana desa di atas tak akan terjadi apabila semenjak jauh hari kementerian yang mengurus desa (termasuk dana desa) memahami kondisi empirik yang terjadi dikala ini. Kondisi empirik desa yang saya maksud adalah: (1) penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tak sesuai konteks ruang desa. Kondisi ini disebabkan desa tidak mempunyai peta visual dan tematik yang menggambarkan isi "rumah" desa; (2) dominannya batas-batas desa dikala ini yang masih imajiner (tidak berdasarkan/disertai koordinat batas). Padahal, batas desa sangat memilih kewenangan desa dalam penyelenggaraan dan penataan desa. Alhasil, konflik vertikal maupun horizontal tidak jarang kita saksikan di desa; dan (3) lemahnya instrumen yang tersedia bagi perangkat desa untuk mendeteksi daya dukung desa melaksanakan perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Atas kondisi tersebut, sepertinya desa membutuhkan kesadaran ruang (spasial) dalam pembangunan desa. Dokumen penting pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) sudah saatnya berbasis keruangan. Untuk itu, agenda mendesak implementasi dana desa seyogianya dimulai dari pembangunan desa berbasis keruangan, yaitu pembangunan yang direncanakan-dilaksanakan-dimonitor dengan pendekatan potensi wilayah desa secara partisipatif dengan membagi fungsi ruang desa ke dalam fungsi lindung (konservasi) dan budi daya (ekonomi dan sosial).

Persoalan sulitnya desa mengakses informasi berbasis keruangan, minimnya pengetahuan pegawapemerintah desa perihal pembangunan berbasis keruangan, minimnya metode pembaruan data desa, dan lemahnya perencanaan desa berbasis keruangan sanggup diatasi dengan memakai instrumen drone desa. Drone desa berfungsi menyediakan informasi (data citra) pembangunan desa berbasis keruangan dalam bentuk pemetaan partisipatif (batas desa, land use, potensi desa, dan konflik batas desa) serta perencanaan partisipatif (penataan ruang desa, RPJM, dan RKP Desa).

Dalam konteks UU No 6/2014, drone desa untuk pembangunan desa berbasis keruangan mempunyai relevansi untuk menjawab masalah-masalah desa yang bersifat strategis. Hasil riset yang kami lakukan di beberapa desa menawarkan informasi bahwa penggunaan drone desa untuk penyediaan informasi spasial sangat efektif dan akurat membantu desa dalam penataan desa (batas desa berbasis visualisasi dan titik koordinat), perencanaan desa secara partisipatif, mengetahui potensi investasi dan ekonomi desa, kejadian luar biasa yang dialami desa (sedimentasi, kerusakan mangrove, dll), serta sebaran dan besar aset desa.

Tentunya, keseluruhan informasi tersebut diorientasikan untuk mendukung penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang partisipatif, transparansi, serta akuntabel.

Akhirnya, perdebatan akan berakhir dan kekhawatiran terhadap penggunaan dana desa akan sirna apabila desa membangun memilih jalan pembangunan desa berbasis keruangan. Artinya, perlahan dan pasti keadilan ruang untuk desa akan terwujud untuk kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.[]

Oleh Sofyan Sjaf
Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB dan Sekretaris PSP3 IPB

Artikel ini terbit di Harian Kompas, Edisi 25 Juni 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel