Pemda Jangan Memperlambat Transfer Dana Desa

GampongRT - Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta semoga tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.

"Saya harapkan jangan hingga ada miskomunikasi seolah-olah dana desa masih mengendap di pemerintah pusat," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam pernyataan resmi, Selasa (2/6/2015) 

Ia meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah mendapatkan transfer dana desa segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa daerahnya masing-masing. (Baca: Bupati/Walikota Yang Lambat Salurkan Dana Desa Akan Ditegur)

"Informasi yang saya terima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada tempat yang belum mendapatkan dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten dari 434 kabupaten dan kota . Dan itu sebagian besar di wilayah Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan dan dana desa itu sanggup dimanfaatkan,” ujar Marwan.

Bagi desa-desa yang sesungguhnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai peserta dana desa, lanjut Marwan sanggup mengecek pribadi kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu sanggup segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Mengenai besaran dana yang diterima, sanggup dicek dan ditanyakan pribadi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa," ujarnya.

Perlu diketahui, dana desa itu tidak ada mampir sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu pribadi dikelola oleh Kementerian Keuangan yang pribadi ditransfer kepada daerah-daerah. 

"Tapi saya tidak tinggal diam. Saya meminta jajaran Kementerian Desa untuk berperan aktif membantu bagi desa yang memerlukan info dan bantuannya," ujar Menteri Marwan.

Marwan menambahkan, terkait dana desa dilakukan oleh lintas kementerian, ialah Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran, Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan memonitoring absorpsi dana desa.

"Dengan masing-masing kiprah lintas kementerian ini, maka absorpsi dana desa sanggup maksimal berjalan," ujarnya.

Dan bagi desa yang segera mendapatkan dana itu, Menteri Marwan mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Peruntukannya harus terang dan diadaptasi dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota. (Baca: RPJM Desa Harus Disesuaikan Dengan RPJM Kabupaten/Kota

"Pemda juga harus aktif. Pokoknya dana itu sanggup dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian masyarakat," ujarnya

“Saya hanya mengingatkan, manfaatkan dana desa itu dengan sebaik-baiknya. Saya memahami kalau pada tahun pertama dana desa ini masih banyak yang belum memahami dan perlu bimbingan. Tapi dibutuhkan tahun mendatang semuanya sudah lancar, apalagi kemungkinan dana desa yang akan disalurkan lebih besar lagi dibanding sekarang," ujar Marwan.

Sumber: kompas.com
#bangundesa #desaberdaya #desamandiri #desasejahtera #danadesa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel