Gaji Pendamping Desa Di Atas Umr

GampongRT - Pemerintah mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai pendamping desa. Para pendamping akan diberi honor di atas upah minimum regional (UMR) karena kiprahnya yang sangat penting bagi kesuksesan desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar menyampaikan jumlah honor bagi pendamping desa memang masih dibahas. Namun kisaran honor untuk pendamping desa di level kecamatan akan berkisar Rp3,5 juta. Lalu untuk honor di level kabupaten Rp7,5 juta dan pendamping di level provinsi Rp14 juta. Adanya perbedaan honor ini alasannya ialah pertimbangan jangkauan daerah yang luas di masing-masing level.

”Kisaran gajinya menyerupai itu. Tentu harus di atas UMR alasannya ialah kiprah mereka kan berat juga. Mendampingi desa biar dana desa sanggup dikelola dengan baik,” katanya seusai menutup Rakornas Kemendes PDTT di Jakarta kemarin. Politikus PKB itu menjelaskan, yang akan menggaji mereka ialah pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan proteksi pemanis bagi pendamping desa ini. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (kiri) menyerahkan hasil rapat kepada perwakilan daerah seusai menutup Rakornas KDPDTT di Jakarta (Sumber : koran-sindo.com)
Sementara itu, agaran peningkatan pengetahuan dan keterampilan pendamping desa ini selama di lapangan, Marwan menyampaikan akan ada pelatihan of trainer (TOT) di level nasional, provinsi, dan juga tingkat kecamatan. Dia menjelaskan, perekrutan akan dibuka secara online dan pemerintah mendapatkan calon pendamping desa dari lulusan strata 1 (S-1) dari segala jurusan dan tidak ada batasan usia.

Marwan menuturkan, pemerintah menekankan pendamping desa yang berdedikasi, berkemampuan untuk menggerakkan potensi dan memberdayakan aktivitas desa melalui dana desa. ”Pendamping harus meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pendamping desa bisa diangkat menjadi CPNS, Marwan menyampaikan hal tersebut tidak akan bisa terwujud alasannya ialah keberadaan pendamping desa ini bersifat ad hoc. Kinerja pendamping desa di seluruh daerah pengawasan, berdasarkan Marwan, juga akan dievaluasi setiap tahun.

Jika indikator kinerja mereka terlihat buruk, kementerian tidak segan-segan memecat dan mengganti mereka dengan kader yang baru. Sementara Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat Arif Wibowo mempertanyakan mengapa total desa 74.000, tetapi pendamping desa yang akan direkrut April ini hanya 16.000 orang saja. Jumlah pendamping desa yang kurang ini, berdasarkan dia, niscaya akan berdampak negatif terhadap penyaluran dana desa. [Sumber: koran-sindo.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel