2016, Pemerintah Anggarkan Rp 628,5 Juta Per Desa
Ilustrasi Dana Desa |
Hal ini tertuang dalam paparan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dihadapan petinggi media di Jakarta, Kamis (13/8).
Alokasi dana desa tersebut hanya 6,4 persen dari total rencan atransfer anggaran ke tempat yang mencapai Rp 782,2 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Secara kumulatif, alokasi transfer anggaran ke tempat pada tahun depan direncanakan naik 17,7 persen dibandingkan pagu tahun ini di APBNP 2015 yang sebesar Rp 664,6 triliun.
Menurut Bambang, secara nominal dana yang ditransfer ke tempat pada tahun depan lebih tinggi dari alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L). Porsinya membengkak seiring dengan penambahan dana perimbangan, ialah dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif tempat (DID).
Kementerian Keuangan merinci porsi DAU pada tahun depan sebesar 495,5 triliun, sedangkan DAK Rp 215,3 triliun. Apabila dibandingkan dengan pagu tahun ini, masing-masing bertambah Rp 32,6 triliun dan 156,4 triliun.
Sementara untuk DID 2016, pemerintah merencanakan alokasi sebesar Rp 5 triliun atau ditambah Rp 3,3 triliun dibandingkan jatah tahun ini.
Masuk pula dalam struktur transfer tempat dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY sebesar Rp 19,5 triliun, lebih tinggi Rp 1,8 triliun dibandingkan pagu tahun ini Rp 17,7 triliun.
Apabila pada tahun ini pemerintah menganggarkan dana transfer lainnya sebesar Rp 102,7 triliun, maka pada tahun depan tak ada penjatahan untuk itu atau Rp 0. (CNN)
Menurut Bambang, secara nominal dana yang ditransfer ke tempat pada tahun depan lebih tinggi dari alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L). Porsinya membengkak seiring dengan penambahan dana perimbangan, ialah dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif tempat (DID).
Kementerian Keuangan merinci porsi DAU pada tahun depan sebesar 495,5 triliun, sedangkan DAK Rp 215,3 triliun. Apabila dibandingkan dengan pagu tahun ini, masing-masing bertambah Rp 32,6 triliun dan 156,4 triliun.
Sementara untuk DID 2016, pemerintah merencanakan alokasi sebesar Rp 5 triliun atau ditambah Rp 3,3 triliun dibandingkan jatah tahun ini.
Masuk pula dalam struktur transfer tempat dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY sebesar Rp 19,5 triliun, lebih tinggi Rp 1,8 triliun dibandingkan pagu tahun ini Rp 17,7 triliun.
Apabila pada tahun ini pemerintah menganggarkan dana transfer lainnya sebesar Rp 102,7 triliun, maka pada tahun depan tak ada penjatahan untuk itu atau Rp 0. (CNN)