Dibanding Asuransi Pertanian, Pemerintah Diminta Fokus Dulu Ke Dana Desa
GampongRT - Skema asuransi pertanian yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III membutuhkan proteksi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ini berarti stimulus tersebut gres bisa direalisasikan pada 2016.
Direktur eksekutif Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Enny Sri Hartati menyampaikan daripada memikirkan hal yang masih jauh lebih baik pemerintah fokus pada apa yang sudah ada di depan mata, contohnya dana desa. Selama ini ada kenaikan dalam pencairan dana desa. "Mestinya yang harus pemerintah lakukan ialah mencari terobosan bagaimana merealokasi segera dana desa untuk banyak sekali macam stimulus ekonomi di pedesaan," ujarnya, Jumat (9/10).
Perlu ada langkah payung aturan dengan segera biar tidak ada alasan lagi bagi kepala tempat atau desa yang engga merealisasikan dana desa tersebut. Langkah ini telah diawali dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Keuangan. "Namun itu belum bisa implementatif, padahal dana desa sudah ada dan 80 persennya sudah ditransfer ke daerah," kata Enny.
Seperti diberitakan sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya yakni merancang denah asuransi pertanian. Skema yang akan diterapkan ialah asuransi perjuangan tani padi dimana 20 premi dibayar petani dan 80 persennya dibayar pemerintah.
Perlu ada langkah payung aturan dengan segera biar tidak ada alasan lagi bagi kepala tempat atau desa yang engga merealisasikan dana desa tersebut. Langkah ini telah diawali dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Keuangan. "Namun itu belum bisa implementatif, padahal dana desa sudah ada dan 80 persennya sudah ditransfer ke daerah," kata Enny.
Seperti diberitakan sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya yakni merancang denah asuransi pertanian. Skema yang akan diterapkan ialah asuransi perjuangan tani padi dimana 20 premi dibayar petani dan 80 persennya dibayar pemerintah.
Dengan asuransi ini, dibutuhkan para petani akan terlindungi secara finansial akhir kegagalan panen. Selain itu, manfaat dari kebijakan ini diklaim bisa menimbulkan petani bankable terhadap kredit pertanian. (ROL)