Memahami Rpjm Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  Memahami RPJM DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. (Lihat Pasal 97 IX UU Desa).

Perencanaan pembangunan Desa disusun menurut hasil komitmen dalam musyawarah Desa yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. 

Dalam menyusun RPJM Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.

Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat pembagian terstruktur mengenai visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. 

Dalam penyusunan RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota yang memuat visi dan misi kepala Desa, planning penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa. 

RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) bulan terhitung semenjak peresmian kepala Desa.

Kondisi objektif Desa yaitu kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain;

  • Keadilan gender;
  • Kelindungan terhadap anak;
  • Pemberdayaan keluarga;
  • Keadilan bagi masyarakat miskin; 
  • Warga disabilitas dan marginal'
  • Pelestarian lingkungan hidup; 
  • Pendayagunaan teknologi sempurna guna dan sumber daya lokal;
  • Pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, Pemerintah Desa sanggup mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah tempat kabupaten/kota. Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa sanggup mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah dan pemerintah tempat provinsi. 

Baca: Mempercayai Desa dalam Berdesa

Usulan kebutuhan pembangunan Desa harus mendapat persetujuan bupati/walikota. Jika usulan tersebut disetujui, maka usulan dimuat dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun berikutnya. Melalui komitmen dalam musyawarah pembangunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dalam memutuskan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam UU Desa ayat 3 dirumuskan menurut evaluasi terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
  • Peningkatan kualitas dan jalan masuk terhadap pelayanan dasar;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan menurut kemampuan teknis dan
  • Sumber daya lokal yang tersedia;
  • Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
  • Pengembangan dan pemanfaatan teknologi sempurna guna untuk kemajuan ekonomi; dan
  • Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa menurut kebutuhan masyarakat Desa.
RPJM Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam penyusunan RPJM Kabupaten/Kota. Dan fatwa bagi pemerintah Desa dalam memutuskan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

RPJM Desa tidak bisa diubah secara sembarangan, gres bisa dilakukan perubahan atau di review ulang dalam hal:
  • Terjadi kejadian khusus, ibarat tragedi alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat perubahan fundamental atas kebijakan pemerintah, pemerintah tempat provinsi, dan/atau pemerintah tempat kabupaten/kota.
Disadur dari materi training Pra Tugas Pendamping Desa di Hottel Mekkah, Banda Aceh.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel