Sumbat Pelaporan Dana Desa

Desa di Indonesia Dalam Angka/Ilustrasi: Ist
KESULITAN pelaporan penggunaan dana desa pada tahap pertama dan kedua telah memperlambat proses pencairan tahap terakhir . Sayang, pemerintah lamban mengantisipasinya sehingga banyak desa bakal batal menerimanya.

Ketika turun ke lapangan di tamat November, tergali gabus penyumbat pada cacat mekanisme pencairan dana dari pemerintah kabupaten ke desa. Ini berujung pada keruwetan tata cara pembuktian penggunaan di desa.  

Alpa akun transfer

Hasil penelitian dana dan wewenang desa oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, awal Desember 2015, membelalakkan mata banyak sekali pihak. Sumber penyempitan dana desa ternyata belum pernah diduga semenjak awal.

Dana desa dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah kabupaten mengalir lewat keran transfer daerah. Tata cara itu bergantung pada pemberi transfer. Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun dari pinggiran serta amanat UU No 6/2014 wacana Desa kiranya menguatkan kepastian transfer rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sayang, pemerintah sentra alpa mengatur mekanisme ajaran dana desa dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa. Tepatnya, ada bermacam-macam akun pemerintah tempat untuk memakai dana, tetapi sama sekali tidak ada akun transfer pemerintah tempat kepada desa.  

Akun transfer dana, ibarat yang dipraktikkan Kemenkeu, memang hanya butuh laporan penerimaan dana. Itulah yang dikira pemerintah sentra juga berlaku dari kabupaten ke desa.

Jika itu terjadi, memang pelaporan gampang, hanya secarik kertas dilampiri bukti tabungan bendahara desa. Kenyataannya, keran transfer desa tidak tersedia di kabupaten. Pemerintah sentra hanya membolehkan satu akun yang relevan dibuka, ialah pemberian pemerintah tempat kepada desa. Pada titik inilah kerumitan pelaporan dimulai. 

Berbeda dari fasilitas keran transfer, realitas pelaporan dana desa yang mengalir melalui akun pemberian pemerintah tempat harus dilampiri bukti-bukti penggunaannya hingga dana tersebut habis. Setelah itu, gres desa berhak mengajukan usul dana tahap berikutnya.

Desa yang berpengalaman dengan proyek pemberdayaan praktis menyiapkan berkas pembuktian anggaran. Apalagi, sebagian pendamping pemberdayaan masih tinggal di desa hingga November 2015, dan turut menyiapkan lampiran laporan dana desa.  

Namun, aparatur pemerintah desa yang belum berpengalaman menyusun laporan proyek menjadi beban pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah kabupaten berinovasi guna memastikan dana desa terserap sepenuhnya.  

Sebagian kepala tubuh pemberdayaan masyarakat tingkat kabupaten mendampingi satu per satu pemerintah desa dari perencanaan hingga penyusunan lampiran laporan dana desa. Ada pula yang melonggarkan hukum pertanggungjawaban. Berkas bukti penggunaan ditunda dikumpulkan hingga seluruh dana desa diterima. 

Faktor eksternal jadi kesukaran nyata. Hujan berhari-hari pada tamat tahun melunturkan semen proyek-proyek prasarana desa. Padahal, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) No 5/2015 mendesakkan penggunaan dana desa untuk infrastruktur.

Tak ada pula layanan informasi pencairan dana desa, terutama di wilayah terpencil. Pemerintah desa terlambat mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya telat pula menggunakannya. 

Diskresi membebaskan

Karena permasalahan bersumber dari pusat, yang terbaik pemerintah segera menyusun diskresi pengunduran tenggat pelaporan dana desa. Merujuk PP No 60/2014 Pasal 24, pelaporan sanggup diakhiri hingga ahad keempat Januari 2016.  

Selama periode diskresi, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mesti secepatnya mengumumkan peraturan embel-embel akun transfer pada keuangan pemerintah kabupaten ke pemerintah desa. Akun ini diyakini membuka pintu transfer dana desa dari APBN ke desa.

Sistem informasi keuangan desa yang telah dirancang Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus segera diimplementasikan secara daring. Tujuannya, layanan daring sanggup segera disusun sehingga data dari desa senantiasa dikomunikasikan dengan basis data keuangan tempat di kabupaten dan provinsi, serta basis data anggaran nasional Kemenkeu.  

Komunikasi antarbasis data keuangan lintas birokrasi inilah bergotong-royong pokok substansi koordinasi antarkementerian pengurus desa, terutama Kemendesa PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas.  

Materi pembinaan desa ada baiknya ditambah praktik pengumpulan berkas pendukung laporan dana desa. Peraturan Mendagri wacana pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu meliputi kode pembiayaan bagi tim pendampingan aparatur pemerintah desa. Mereka berfungsi membina setiap pemerintah desa menyiapkan, mencairkan, menggunakan, dan melaporkan dana desa.  

Kantor cabang bank penyalur dana desa sebaiknya turut memberikan informasi pencairan dana desa, terutama ke desa terpelosok. Edukasi phone banking sanggup diarahkan kepada bendahara desa. Mendagri perlu memastikan hukum tata cara penggunaan dana desa. Seperti hukum pengadaan barang dan jasa, kolaborasi dengan pihak ketiga, penyertaan modal tubuh perjuangan milik desa, pemberian kepada warga miskin, dan pengembangan aset desa.

Oleh Ivanovich Agusta - Sumber: print.kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel