Tugas Pemerintah Sentra Dalam Penataan Dan Pelatihan Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, dan beberapa aturan turunannya dinyatakan bahwa kiprah penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bantu-membantu oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Dalam konteks keuangan desa, instansi pemerintah sentra dan kawasan mempunyai kiprah dan fungsinya masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan, Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, yaitu Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.


Struktur Dasar Kewenangan Pemerintah
UU Desa menempatkan Desa sesuai dengan amanat konstitusi dengan merujuk pasal 18B aya 2 dan Pasal 18 ayat 7. Dalam penataan dan pengaturannya menggabungkan antara fungsi Seelf Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) dengan Local Self Government (Pemerintah Lokal). 

Dengan pergabungan tersebut, Desa dan Desa Adat juga mempunyai fungsi pemerintahan, keuangan desa, pembangunan desa, serta menerima fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota. Desa dan Desa Adat juga menerima perlakuan yang sama dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pengaturan, Pengelolaan dan Penataan Desa

Pemerintah Pusat mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam penentuan kebijakan
terhadap desa. Selain amanat untuk mengalokasian Dana Desa dalam APBN,
terdapat kiprah strategis lainnya berupa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Desa pasal 113. 

Tugas Pemerintah Pusat, meliputi:
  1. Memberikan aliran dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Desa;
  3. Memberikan aliran ihwal dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah kawasan Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota kepada desa;
  4. Memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat desa;
  5. Memberikan aliran penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  6. Memberikan aliran standar jabatan bagi perangkat desa;
  7. Memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
  8. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  9. Menetapkan proteksi keuangan pribadi kepada desa;
  10. Melakukan pendidikan dan training tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  11. Melakukan penelitian ihwal penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa tertentu;
  12. Mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
  13. Memfasilitasi dan melaksanakan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat aturan tabiat sebagai desa; dan
  14. Menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan forum kerja sama desa.
Baca juga:
Pada tingkat pusat, instansi pemerintah yang terkait dengan pengelolaan desa diantaranya ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Selain itu juga terdapat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis yang mempunyai aktivitas yang dibiayai dari Dana Desa.


Pemerintah Pusat diamanahkan untuk tetapkan aneka macam peraturan pelaksanaan UU Desa, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah yang diamanahkan untuk dibentuk diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
  • Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 31);
  • Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (UU Nomor 6
  • Tahun 2014, Pasal 66);
  • Keuangan Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 75);
  • Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal
  • 77).
Secara umum, bahan yang tersebut diatas telah diatur dalam PP 43 Tahun 2014

Diolah dari Petunjuk Pelaksanaan, Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa, BPKP RI. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel