Siapa Sejatinya Yang Menjadi Pengelola Desa?

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 ihwal Desa, telah memberi peluang yang besar bagi Pemerintah Desa dalam mengelola Sumber Daya yang ada di Desa.

Hal ini untuk memudahkan aspirasi masyarakat Desa terealisasi. Juga dalam memperkecil kesenjangan sosial antar warga Desa. Dengan harapan, mengurangi orang yang meninggalkan Desa pergi ke kota untuk mencari nafkah. 

Desa harus menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi seluruh masyarakat Desa. Oleh alasannya ialah itu, atas kewenangan yang diberikan Desa harus bisa mengurus dan mengatur diri agar menjadi Desa yang besar lengan berkuasa dan mandiri. 
Ilustrasi/IST
Lahirnya UU Desa telah mengubah pandangan, Desa bukan lagi sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjek pembangunan, ujung tombak pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Sebagai ujung tombak, Aparatur Desa dituntut untuk mengetahui tata kelola Pemerintah Desa yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Walaupun tantangan yang dihadapi tidak sedikit dan tidak mudah, tetapi Aparatur Desa wajib mengetahui tentang:

  • Kedudukan Desa
  • Pembentukan Desa
  • Keuangan Desa
  • Pemilihan Kepala Desa
  • Produk Hukum 
  • Pembentukan dan Pengelolaan BUMDES
  • Lembaga Kemasyarakat, Pembinaan dan Pengawasan
  • Dan lain-lain.

Siapa sejatinya yang menjadi Pengelola Desa? 

1. Seelf Governing Community  (Tata Kelola Milik Masyarakat)

Lembaga ini diharapan bisa merumuskan kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam bentuk kerangkan kerja dan prioritas pembangunan yang terang secara partisipasif.

2. Local Self Government (Pemerintah Lokal)

Merumuskan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten atau Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Seelf Governing Community dan Local Self Government kemudian bergabung dalam merumuskan tata laksana pemerintahan di Desa. Contoh konkrit menyerupai Penysunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Wujud konkrit kesejahtraan masyarakat dan keberasilan Desa di banyak bidang bisa terjadi jikalau tata kelola Pemerintah Desa mempunyai revolusi mental dalam bentuk: 

  • Intergritas, 
  • Kerja Keras,
  • Gotong Royong, 
  • Cepat Pikir dan Respon, 
  • Pelayanan dan Etika.
Semoga berguna, diolah dari Video Sosialisasi Kemendagri

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel