Contoh Perdes Dan Keputusan Kepala Desa Perihal Bum Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yakni Badan perjuangan yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan membuatkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa sanggup meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya

Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, BUM Desa yakni Badan perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 


BUM Desa sebagai forum ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUM Desa yakni merupakan sebuah perjuangan desa milik kolektif yang digerakkan oleh agresi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community Partnership). BUM Desa dibuat atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.


Baca juga:

Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUM Desa ini, baik para pendamping desa, pengurus BUM Desa maupun perangkat desa terkendala duduk masalah minimnya pengetahuan dan rujukan mengenai dasar-dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) wacana BUM Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai kepengurusan dan AD/ART BUMDesa. 

Dialog kebijakan yang lebih menukik eksklusif ke Perdes dan keputusan Kepala Desa, dilakukan sahabat Perkumpulan Jarkom Desa sehabis melihat “rendahnya” partisipasi warga Desa dalam Musyawarah Desa wacana pendirian BUM Desa. Ditambah pula dengan format Perdes dan keputusan Kepala Desa sesuai Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya dipakai oleh Desa.


Masih banyak Desa yang belum memakai kop surat “Burung Garuda” untuk Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes wacana BUM Desa dan Keputusan Kades wacana AD/ART BUM Desa.


Perubahan regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong sahabat Perkumpulan Jarkom Desa untuk menyusun draft keputusan Kepala Desa wacana AD/ART BUM Desa. Keputusan Kepala Desa ini merupakan produk aturan Desa yang melakukan Perdes wacana BUM Desa. Draft ini masih terbuka untuk dikritisi sesuai potensi Desa.


Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa wacana BUM Desa, sebagai berikut:

Sumber: jarkomdesa.id dan desa-membangun.blogspot.co.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel