Apa Saja Kewenangan Pemda Kabupaten/Kota Kepada Desa
Kewenangan Desa yaitu kewenangan yang dimiliki desa mencakup kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa menurut prakarsa masyarakat, hak asal seruan dan susila istiadat desa.
Permendagri ihwal Standar Pelayanan Minimal Desa, dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan, bahwa pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Adapun persyaratan penetapan desa-desa yang diberikan penugasan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan SPM Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Permendagri ihwal Standar Pelayanan Minimal Desa, dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan, bahwa pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Dalam menawarkan penugasan kepada Desa diubahsuaikan dengan:
- Kemampuan sumber daya insan yang tersedia di Desa, dilaksanakan secara selektif, dan tersedianya sarana dan prasarana pendukung;
- Dinilai efisien dan efektif apabila dilaksanakan oleh Desa;
- Dilaksanakan secara selektif; dan
- Tersedianya sarana dan prasarana.
Related:
Peraturan Bupati/Wali Kota ihwal SPM Desa antara lain meliputi:
- Jenis pelayanan;
- Persyaratan pelayanan;
- Proses atau mekanisme pelayanan;
- Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan;
- Petugas pelayanan;
- Waktu pelayanan yang dibutuhkan; dan
- Biaya pelayanan.
Sebagaimana kita diketahui, bahwa salah satu tujuan dari diterbitnya SPM Desa ini untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat. Secara lengkap telah kita uraikan dalam maksud dan tujuan SPM Desa.[]