Pendamping Desa Yang Doubel Jobs Melanggar Budbahasa Profesi

INFODES - Salah satu susila profesi bagi seorang pendamping profesional adalah tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang sanggup menjadikan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional. 

Setiap pendamping profesional dalam melakukan kerja-kerja pendampingan masyarakat, harus tunduk dan patuh pada tata sikap dan susila profesi pendamping profesional, sebagaimana termuat dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Salah satu susila profesi bagi seorang pendamping profesional adalah tidak Pendamping Desa yang Doubel Jobs Melanggar Etika Profesi

Namun yang terjadi dilapangan, masih ada pendamping profesional yang bekerja rangkap atau double jobs. Padahal rangkap jabatan bagi pendamping profesional tidak dibenarkan sebab hal tersebut bertentangan dengan hukum dan arahan etik pendamping profesional.

Meskipun pihak kementerian desa dan satker P3MD di kawasan berulang kali sudah mengingatkan biar pendamping profesional tunduk dan patuh pada susila profesi. Sayangnya, kasus indikasi double job pendamping profesional masih saja terjadi. 

Seperti ada oknum pendamping profesional desa yang double job dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.

Oknum-oknum pendamping profesional desa yang double job dengan pendamping PKH dan BPNT Kementerian Sosial sanggup ditelusuri dalam daftar nama-nama kelulusan simpulan hasil seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.

Untuk menjaga profesionalisme kerja-kerja pendampingan masyarakat, pendamping desa yang doubel jobs harus sanggup memilih salah satu pilihan, sebab doubel job melanggar susila profesi pendamping profesional sebagaimana diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Semoga.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel